how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Perlakuan atas kompensasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pembetulan SPT Tahunan PPN

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Tual, seperti yang kita ketahui bagi wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan tidak berhak untuk

  • Mengompensasikan kerugian fiskal dalam Surat Pemberitahuan atas jenis pajak (PPh, PPN dan PPn BM) untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak sampai dengan akhir tahun pajak terakhir ke bagian tahun pajak atau tahun pajak berikutnya
  • Mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan Pemberitahuan atas jenis pajak (PPh, PPN dan PPn BM) untuk masa pajak pada akhir tahun pajak terakhir ke masa pajak berikutnya.

Menurut Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 bahwa wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan tidak berhak :

  • Mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan atas jenis pajak (PPh, PPN dan PPn BM) untuk masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak sampai dengan akhir tahun pajak terakhir
  • Melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan atas jenis pajak (PPh, PPN dan PPn BM) untuk masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir setelah Undang Undang Pengampunan Pajak berlaku

 

Setelah mengetahui apa itu Perlakuan atas kompensasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pembetulan SPT Tahunan PPN, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

 

Kami Online