Kredit Pajak Luar Negeri
Bertemu lagi dengan kami konsultan pajak Bandung, kami akan membahas tentang kredit pajak luar negeri.
Pemajakan penghasilan global
Penjelasan pasal 2 (2) UUPPh menyebutkan bahwa pembedaan subjek pajak dalam negeri dan luar negeri penting karena ketika menjadi WPDN dan WPLN cakupan geografis pemajakanya berbeda. WPDN kena pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari indonesia maupun dari luar indonesia, sedangkan WPLN dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia .
Pajak berganda terjadi karena penghasilan dari sumber luar indonesia telah dikenakan pajak di sana sehingga pemajakan oleh negara domisili menimbulkan pemajakan dua kali pada subjek dan objek yang sama atau pada subjek yang berbeda atas objek yang sama/identik. Karena dianggap dapat menghambat investasi, bisnis dan mobilitas manusia, barang dan jasa antar negara maka pajak berganda harus dihilangkan atau diberikan keringanan.
Pajak dan penghasilan sumber luar negeri
Pasal 24(1) UUPPh menyatakan bahwa pajak yang dibayar atau terutang di LN atas penghasilan dari sana yang diterima atau diperoleh WPDN boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan UUPPh dalam tahun pajak yang sama. Dari ketentuan tersebut terdapat empat unsur dalam pengkreditan pajak LN, yaitu :
- Pajak harus dibayar atau terutang diluar negeri
- Penghasilan diterima atau diperoleh dari luar negeri
- Pajak terutang berdasarkan UUPPh
- Pengkreditan dalam tahun yang sama
Karena UUPPh menganut konsep penghasilan yang luas tidak terbatas pada yang disebut dalam pasal 24 (4) apakah suatu penghasilan bersumber dalam atau luar indonesia ditentukan berdasarkan prinsip yang sama dengan yang dimaksud dalam ayat (3), yaitu negara tempat penanggung beban bertempat kedudukan atau berada, tempat harta tak berlokasi. Selanjutnya besaran pengkreditan pajak dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan PPh, dan pengkreditan dilakukan dalam tahun pajak yang sama dengan pengakuan/penggabungan penghasilan di Indonesia.
Prinsip dasar penetuan negara lokasi sumber pengahsilan
Ketentuan pasal 24(3) UUPPh merumuskan beberapa dasar penentuan negara lokasi sumber atas beberapa kategori penghasilan. Karena definisi penghasilan dalam pasal 4(1) sangat luas sebagaimana diakhiri dengan over all catching clause yang menekankan pada substansinya ketimbang bentuk formal penghasilan, yaitu dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Beberapa prinsip penentuan sumber penghasilan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24(3) antara lain :
- Sumber emiten berlaku untuk menentukan sumber penghasilan dari saham dan sekuritas (bunga, diskonto, dan keuntungan)
- Sumber-sumber pembayar berlaku untuk bunga, royalti, sewa harta gerak, imbalan jasa/pekerjaan/kegiatan.
- Sumber penanggung beban berlaku juga untuk bunga, royalti, sewa harta gerak, imbalan jasa/pekerjaan/kegiatan.
- Sumber letak harta tak gerak berlau untuk sewa dan keuntungan pengalihan harta tak bergerak.
- Sumber tempat usaha/kegiatan berlaku untuk penghasilan bisnis BUT
- Sumber lokasi kegiatan berlaku untuk penghasilan dari hak penambangan/tanda turut serta dalam pembiayaan/permodalan penambangan.
- Lokasi BUT berlaku untuk keuntungan dari pengalihan harta yang teratribusi pada BUT.
Penggabungan penghasilan sumber luar negeri
Menurut KMK-164/KMK.03/2002, penggabungan penghasilan yang berasal dari (sumber) luar negeri dilakukan sebagai berikut:
- Pengahsilan usaha dan pekerjaan bebas dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut
- Penghasilan berupa dividen, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen.
- Penghasilan lainya, dilakukan dalam tahun diterimanya penghasilan tersebut.
- Kerugian yang diperoleh dari LN tidak boleh digabungkan dalam menghitung PKP global
Mekanisme pengkreditan pajak luar negeri
Pengkreditan PPh yang dibayar atau terutang di LN dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan tersebut dengan penghasilan sumber indonesia. Karena penggabungan hanya dilakukan jika penghasilan LN positif (laba), konsolidasi demikian tersebut partial consolidation yang berbeda dengan full consolidation.
Jumlah pajak LN yang dapat dikreditkan maksimum dihitung sebesar jumlah yang lebih rendah antara PPh yang dibayar atau terutang di LN. jumlah batasan kredit maksimum dihitung menurut perbandingan antara penghasilan LN dengan PKP global dikalihkan PPh terutang. Untuk dapat mengkreditkan pajak LN, WP wajib menyampaikan permohonan ke KPP bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh, dilampiri dengan : (1)Laporan Keuangan atas penghasilan sumber LN, (2) Foto kopi SPT (tax return) yang disampaikan di LN, (3) Dokumen pembayaran PPh di LN.
Atas permohonan wajib pajak, kepala KPP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran-lampiran di atas, karena alasan-alasan di luar kekuasaan wajip pajak. Jika terjadi perubahan besaran penghasilan dari luar negeri, wajip pajak harus melakukan pembetulan SPT Tahunan dimaksud dengan melampirkan dokumen-dokumen terkait perubahan. Apabila pembetulan SPT menyebabkan PPh kurang dibayar, maka atas kekurangan tersebut tidak kena sanksi bunga. Sebaliknya, jika pembetulan SPT menyebabkan lebih bayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
Contoh Perhitungan
- PT Y berkedudukan di Surabaya dalam tahun 2012 memperoleh penghasilan sebagai berikut :
Penghasilan negatif (rugi) dalam negeri Rp (500.000.000)
Penghasilan neto usaha di Philipina Rp 3.000.000.000
Jumlah Rp 2.500.000.000
PPh terutang di Filipinan sebesar Rp 1.200.000.000
Penghitungan kredit pajak LN:
Jumlah penhasilan Kena Pajak Rp 2.500.000.000
PPh terutang:
25% x Rp 2.500.000.000 = Rp 625.000.000
Batas Maksimum Kredit Pajak LN:
Karena jumlah PKP lebih kecil dari penghasilan LN (dalam negeri rugi), maka maksimum kredit pajak LN adalah sama dengan jumlah PPh terutang, yaitu Rp 625 juta PPh yang telah dibayar di Filipina sebesar Rp 1,2 milyar memberikan sisa lebih besar Rp 575 juta tidak dapat dikompensasi ke tahun berikutnya, direstitusi, ,maupun dibebankan sebagai biaya.
Setelah mengetahui tentang kredit pajak luar negeri, tidak perlu bingung harus kemana urusan pajak Anda, kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda.
Komentar Terbaru