Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Cilegon, Dalam menyusun laporan keuangan suatu perusahaan, tentunya perlu diperhatikan juga aspek-aspek lainnya seperti perpajakan. Dalam laporan laba/rugi pada akhirnya akan menghasilkan laba bersih setelah pajak. Mengapa perlu dibedakan laporan akuntansi komersial dengan laporan akuntansi pajak (fiskal)? Apakah perusahaan harus membuat dua laporan keuangan yang berbeda?
Dalam penyusunan laporan keuangan komersial tentunya harus didasarkan standar-standar yang telah ditetapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang bersifat netral atau tidak memihak (umumnya berdasarkan PSAK). Sementara dalam menyusun laporan keuangan fiskal, dibuat untuk kepentingan perpajakan, penyajiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku beserta aturan pelaksanaannya. Ada beberapa yang perlu diperhatikan antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal terkait dengan perbedaannya, antara lain:
- Pendapatan atau Penghasilan
Dalam akuntansi dan perpajakan pengertian pendapatan dan penghasilan ini adalah hal yang berbeda. Hal ini mungkin disebabkan karena tujuan dan kebijakan-kebijakan yang di dalamnya pun berbeda. Menurut akuntansi, yang dimaksud dengan pendapatan adalah arus masuk bruto atas manfaat ekonomi selama periode tertentu yang timbul dari aktivitas biasa dari suatu perusahaan, di mana arus kas masuk tersebut menghasilkan peningkatan ekuitas, selain dari peningkatan yang terkait kontribusi dari para pemilik modal. Sedangkan pengertian penghasilan adalah jumlah uang yang didapat dari hasil penjualan dalam jangka waktu tertentu yang telah kurangi dengan harga pokok penjualan (HPP), beban dan biaya-biaya lainnya. Dengan kata lain penghasilan ini lebih menitikberatkan pada pengertian pendapatan bersih.
Bila dilihat dari perpajakan, menurut UU No 36 Tahun 2008 pasal 4 tentang pajak penghasilan, yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun yang berasal dari luar Indonesia, yang dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak dengan nama serta bentuk apapun. Dengan kata lain pendapatan ini dapat disamakan dengan penghasilan.
Adapun dalam pajak, penghasilan ini akan dibagi menjadi beberapa bagian yaitu penghasilan yang merupakan objek pajak, penghasilan yang dikenakan pajak final, dan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
Nah dengan adanya penggolongan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak ini tentunya dalam laporan keuangan fiskal dan komersial pun akan berbeda nilainya, karena penghasilan yang bukan objek pajak ini akan dikeluarkan dari penghasilan yang merupakan objek pajak ataupun penghasilan dikenakan pajak final.
- Beban atau Biaya
Pengertian beban dan biaya pada laporan komersial dan fiskal ini juga berbeda. Beban pada akuntansi komersial diartikan sebagai penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aktiva atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal (IAI, 2007:13). Beban pada akuntansi komersial berbeda dengan biaya. Pengertian biaya dalam arti luas adalah pengorbanan sumber ekonomi yang diukur dalam satuan uang yang telah terjadi dan kemungkinan akan terjadi (belum terjadi) untuk tujuan tertentu. Sedangkan dalam arti sempit adalah pengorbanan sumber ekonomi untuk memperoleh aktiva. Perbedaan antara beban dan biaya ini terletak pada penempatan di laporan keuangan. Beban akan dimasukkan dalam laporan laba/rugi, sedangkan biaya akan dimasukkan dalam laporan neraca.
Definisi beban menurut pajak adalah biaya untuk menagih, memperoleh, dan memelihara penghasilan atau biaya yang berhubungan langsung dengan perolehan penghasilan. Namun, sama hal nya dengan penghasilan, tidak semua biaya dapat diakui sebagai pengurang pada laporan keuangan fiskal, meskipun biaya tersebut digunakan untuk operasional perusahaan. Hal ini dikarenakan pada laporan keuangan fiscal, biaya dikelompokan menjadi dua, yaitu biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expense) dan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (non deductible expense). Adapun rincian biaya-biaya yang termasuk dalam kelompok deductible dan non deductible diatur oleh peraturan yang dibuat oleh pemerintah (Pasal 9 UU PPh No 36 Tahun 2008). Nah dengan begitu tidak semua biaya ini dapat mengurangi penghasilan yang ada dan tentunya akan mempengaruhi laporan laba/rugi suatu perusahaan yang tentunya akan berbeda antara laporan laba/rugi komersial maupun laporan laba/rugi fiskal.
- Metode Perhitungan Persediaan
Metode perhitungan persediaan menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK 14) ada tiga, yaitu rumus biaya masuk pertama-keluar pertama (First In First Out atau biasa disebut FIFO), rata-rata tertimbang (Weigth average cost method atau biasa disebut Average), dan masuk terakhir keluar pertama (Last In First Out atau biasa disebut LIFO). Namun, undang-undang pajak penghasilan Indonesia, perhitungan metode persediaan hanya dibolehkan menggunakan dua metode, yaitu metode rata-rata (Average) atau dengan metode FIFO. Metode LIFO tidak diperbolehkan pada laporan keuangan karena dalam perhitungan dengan metode LIFO membuat nilai pajak terutang menjadi lebih kecil.
- Metode Penyusutan
Dalam laporan akuntansi komersial ada beberapa metode penyusutan yaitu:
- Metode garis lurus (Straight Line Method) yang menghasilkan pembebanan yang tetap selama umur manfaat aset jika dinilai residunya tidak berubah.
Rumus = (Harga Perolehan – Nilai Residu)/ Umur Ekonomis
- Metode Saldo Menurun (Diminishing Balance Method) yang menghasilkan pembebanan menurun selama umur manfaat aset.
Rumus = (2 x (100% / Umur Ekonomis) x Harga Buku Aktiva Tetap)
- Metode Jumlah Angka Tahun (Sum of the Years Digit Method) yang menghasilkan pembebanan yang menurun selama umur manfaat aset.
Rumus = Sisa Umur Penggunaan x (Harga Perolehan – Nilai Residu)/Jumlah Tahun
- Metode Satuan Jam Kerja (Service Hours Method) yang didasarkan pada jam kerja yang dapat dicapai dalam periode bersangkutan.
Rumus = Jam Kerja yang dapat Dicapai x ((Harga Perolehan-Nilai Residu)/Total Jam Kerja Penggunaan Aktiva)
- Metode Satuan Hasil Produksi (Productive Output Method) yang didasarkan pada jumlah satuan produk yang dihasilkan dalam satu periode yang bersangkutan.
Rumus = Jumlah satuan produk yang dihasilkan x ((Harga Perolehan-Nilai Residu)/ Jumlah total produk yang dihasilkan).
Sedangkan pada laporan akuntansi fiskal dengan merujuk ketentuan perpajakan hanya menetapkan dua metode penyusutan yang harus dilaksanakan wajib pajak berdasarkan pasal UU No. 36 tahun 2008 pasal 11 tentang pajak penghasilan yaitu berdasarkan metode garis lurus dan metode saldo menurun yang dilaksanakan secara konsisten, kemudian aktiva (harta berwujud) dikelompokkan berdasarkan jenis harta dan masa manfaat. Adapun rinciannya tertera pada peraturan menteri keuangan No. 96/PMK.03/2009.
Setelah mengetahui apa itu Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru