Larangan dan Sanksi dalam Pembuatan Faktur Pajak
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Kediri, kali ini kami akan membahas tentang Larangan dan Sanksi Dalam Pembuatan Faktur Pajak
Pasal 14 UU PPN dan PPNBM telah menegaskan yaitu:
- Bagi pengusaha orang pribadi atau badan yang belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dlarang membuat faktur pajak
- Apabila faktur pajak telah dibuat, sebagai akibatnya pengusaha orang pribadi atau badan dimaksud wajib menyetor pajak yang tercantum dalam faktur pajak ke kas negara
Apabila Pengusaha telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak tetapi tidak membuat faktur faktur pajak atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% dari DPP
Sanksi Pidana dalam penerbitan faktur pajak
Pasal 39 A UU KUP Memberikan sanksi kepada setiap orang yang dengan sengaja:
- Menerbitkan dan/ atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/ atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, atau
- Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhan sebagai pengusaha kena pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (2 ) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2x jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajat, bukti pemotongan pajak dan/ atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6x jumlah jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajat, bukti pemotongan pajak dan/ atau bukti setoran pajak
Setelah mengetahui tentang Larangan dan Sanksi Dalam Pembuatan Faktur Pajak,tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda . Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru