
Konsultan Pajak Kota Solo – peraturan baru pada rancangan undang undang
DJP menjelaskan apa akibatnya jika Wajib Pajak mencoba lari maupun tidak melunasi utang pajak mereka melalui akun @ditjenpajakri.
Penagihan
Dalam postingan tersebut, DJP menjelaskan proses penagihan utang pajak melalui skema infografis. Selain membahas mengenai proses penagihan utang pajak, terdapat gambaran apa yang akan terjadi jika Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak mereka.hingga akhir proses penagihan
Proses Awal
Proses penagihan diawali dengan Wajib Pajak yang memiliki dasar penagihan. Dasar penagihan ini terdiri dari :
-Surat Tagihan Pajak (STP)
-Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
-Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPKBT)
-Surat Keputusan Pembetulan (SK Pembetulan)
-Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan)
-Putusan Banding
-Putusan Peninjauan Kembali
Durasi Jatuh Tempo dari sejak dasar penagihan adalah satu bulan. Jika Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan angsuran/penundaan dan tidak melunasi hingga jatuh tempo, maka setelah 7 hari sejak jatuh tempo akan terbit Surat Teguran.
Batas waktu dari Surat Teguran tersebut adalah 21 hari. Setelah 21 hari, proses penagihan akan berlanjut ke penerbitan Surat Paksa. Surat Paksa akan terbit jika dalam jangka waktu tersebut Penanggung Pajak belum melunasi utang pajak mereka. Surat Paksa ini akan diterbitkan oleh Juru Sita. Selain menerbitkan Surat Paksa, Juru Sita sendiri dapat melakukan beberapa hal berikut : -Pengumuman di media massa, -Pemblokiran, -Pencegahan, dan -Penyanderaan
Kepada Wajib Pajak jika belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan tanpa menunggu jatuh tempo.
Batas waktu dari Surat Paksa ini adalah 2 x 24 jam. Jika telah melewati jangka waktu tersebut dan Penanggung Pajak belum melunasi hutangnya, maka akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Pada bagian ini, Juru Sita dapat menerbitkan Surat Pencabutan pada Penanggung pajak. Hal ini dapat terjadi jika Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan, atau berdasarkan keputusan pengadilan.
Jika dalam waktu 14 hari setelah penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) Penanggung Pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan, maka Pejabat Lelang akan melakukan Pengumuman Lelang. Pelaksanaan Lelang ini akan terjadi jika Penanggung Pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihannya.
Itulah tadi artikel mengenai Lari Dari Utang Pajak!, Apa Akibatnya? yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline
Sumber :
Komentar Terbaru