
Konsultan Pajak Kota Pekanbaru – Lebih Dekat Dengan Insentif Pajak di Indonesia
Insentif Pajak
Menurut United Nation dalam publikasinya yang berjudul Tax Incentives and Foreign Direct Investment (2000), Insentif Pajak adalah insentif apapun yang mengurangi beban pajak perusahaan untuk mendorong mereka berinvestasi dalam proyek atau sektor tertentu.
Banyak hal yang dapat mendorong suatu pemerintah untuk mengeluarkan insentif dalam sektor pajak kepada warga negaranya. Salah satu alasan tersebut dapat berupa untuk meningkatkan minat investor, mendorong tingkat perekonomian dan produktivitas pelaku usaha, dan lain sebagainya. Dalam 2 tahun terakhir, mengeluarkan insentif pajak dapat menjadi langkah yang efektif untuk diambil oleh beberapa negara di dunia untuk menghadapi pandemi global COVID-19.
Indonesia
Indonesia sendiri telah menerapkan penggunaan insentif dalam sektor perpajakan khususnya ketika terjadi wabah COVID-19 di tahun 2020 lalu. Wabah tersebut tidak hanya mengakibatkan terganggunya roda perekonomian wajib pajak, namun juga mempengaruhi perekonomian nasional Indonesia. Stabilitas ekonomi dan penerimaan negara menjadi dua sektor yang telah terpengaruh oleh bencana non-alam tersebut. Dengan menurunya tingkat perekonomian dan produktivitas pelaku usaha, pemerintah akhirnya memberikan insentif pajak kepada wajib pajak.
Hingga 2022, pemerintah masih memberikan Insentif Pajak dalam rangka sebagai upaya penanganan COVID-19 dan penguatan ekonomi. Melalui instagram @ditjenpajakri, hal ini bertujuan untuk memberikan stimulus dari sisi fiskal agar kegiatan perekonomian masyarakat terus bergerak dan berkembang pada masa pascapandemi. Melalui DJP, bentuk insentif yang pemerintah berikan dapat berupa berbagai bentuk. Beberapa contohnya adalah relaksasi bea masuk dan cukai, menaikkan batasan tarif PPh Orang Pribadi pada tarif terendah 5% dari Rp50 Juta menjadi Rp60 Juta, batasan penghasilan bruto tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta dan lain sebagainya.
Saat Ini
Agustus 2022 lalu, pemerintah masih terus memberikan perpanjangan insentif pajak melalui implementasi PMK No 113/PMK.03/2022 dan PMK No 114/PMK.03/2022. Implementasi tersebut mengarah kepada dua klaster utama, yaitu klaster kesehatan dan klaster penguatan pemulihan ekonomi. Kedua klaster tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk terus mendukung kebijakan yang berpihak kepada masyarakat
“Pemerintah akan berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dengan beragam kemudahannya agar kondisi ekonomi masyarakat dapat kembali membaik dengan segera.” Ujar DJP melalui akun instagram @ditjenpajakri (1/8/2022).
Itulah tadi artikel mengenai Lebih Dekat Dengan Insentif Pajak di Indonesia yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline.
Sumber :
https://www.instagram.com/p/CgsrzAvPxnN/
https://unctad.org/system/files/official-document/iteipcmisc3_en.pdf
https://www.pajak.go.id/id/artikel/mengenal-insentif-pajak-di-tengah-wabah-covid-19
Komentar Terbaru