how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]
ilustrasi pribadi nik sebagai npwp

Konsultan Pajak Kota Surabaya – Sah!, Login DJP Online Kini Dapat Menggunakan NIK

Pemerintah telah resmi memulai integrasi NIK-NPWP pada puncak perayaan Hari Pajak (19/7/2022) Selasa lalu.

Hari Pajak Nasional

Kementerian Keuangan bersama DJP resmi memulai penarapan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Peresmian ini berlangsung pada puncak perayaan acara Hari Pajak Nasional pada hari Selasa, 19 Juli 2022. Menkeu Sri Mulyani bersama dengan Dirjen Pajak Suryo Utomo meluncurkan peresmian NIK-NPWP di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Jakarta. Pada kesempatan tersebut, Sri Mulyani dan Suryo Utomo mencontohkan login pada laman pajak.go.id menggunakan NIK.

Kemudahan Masyarakat

Dirjen Pajak Suryo Utomo menganggap, hal ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat, karena tidak perlu lagi mendaftarkan diri melalui Kantor Pelayanan Pajak.

“Wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.” Ujar Suryo pada Selasa, (19/7/22).

DJP mengungkapkan, saat ini baru terdapat sekitar 19 Juta NIK dan NPWP yang telah terintegrasi. Suryo Utomo menambahkan, kedepannya proses integrasi ini akan terus berlanjut secara bertahap.

“Masih banyak yang harus kita lakukan untuk melakukan pemadanan. Insyaallah dengan kebersamaan kami bisa melakukannya,” Tambah Suryo, Selasa (19/7/22).

Perencanaan NIK – NPWP

Pemanfaatan NIK sebagai NPWP ini telah terencana sejak terbitnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Tidak hanya itu, selain melalui UU HPP, integrasi ini sebelumnya juga tertuang dalam Pasal 8 Perpres 83/2021.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, integrasi atau pemadanan bertahap ini akan secara penuh menggantikan NPWP 15 digit pada 1 Januari 2024. PMK ini membahas mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah. PMK ini sendiri merupakan bentuk teknis pelaksanaan penggunaan NIK sebagai NPWP.

Itulah tadi artikel mengenai Sah!, Login DJP Online Kini Dapat Menggunakan NIK yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline

Sumber :

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/rayakan-hari-pajak-djp-resmi-gunakan-nik-sebagai-npwp/

https://www.cnbcindonesia.com/news/20220720152947-4-357142/nik-resmi-jadi-npwp-ini-cara-cek-identitasmu-secara-online

https://news.ddtc.co.id/kemenkeu-terbitkan-pmk-baru-soal-aturan-penggunaan-nik-sebagai-npwp-40655

https://news.ddtc.co.id/baru-19-juta-nik-npwp-yang-terintegrasi-sisanya-dirampungkan-bertahap-40650

https://news.ddtc.co.id/integrasi-nik-npwp-dimulai-masuk-djp-online-bisa-pakai-nomor-ktp-40645

Kami Online