how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

MACAM-MACAM PAJAK PENGHASILAN (PPh)

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Bekasi, Sebagaian besar masyarakat di Indonesia masih belum tahu macam-macam pajak penghasilan dan siapa yang dikenakan pajak penghasilan tersebut. Kami dari Konsultan pajak akan berbagi ilmu dan pengetahuan tentang macam-macam pajak.

Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.

Berdasarkan peraturan terbaru, pajak penghasilan di bedakan menjadi 7 macam:

  1. PPh21

PPh Pasal 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 32/PJ/2015 adalah:

Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Kategori yang dikenakan PPh 21 seperti: pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun maupun pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja dan peserta kegiatan.

  1. PPh22

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh :

  1. Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
  2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

Tarif PPh Pasal 22:

Atas Impor:

  • Yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) adalah 2,5% x nilai impor, jika tidak menggunakan Angka Pengenal Importir (API) maka tarifnya adalah sebesar 7,5% x nilai impor.
  • Pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD tarifnya adalah 1,5 x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final).
  • Atas penjualan hasil produksi:
    • Kertas = 0,1% x DPP (Dasar Pengenaan Pajak) PPN (tidak final)
    • Semen = 0,25% x DPP PPN (tidak final)
    • Baja = 0,3% x DPP PPN (tidak final)
    • Otomotif = 0,45% x DPP PPN (tidak final)
  • Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas adalah bersifat final bagi penyalur atau agen dan tidak bersifat final bagi yang lainnya.
  • Atas Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri tarifnya adalah 0,25% x harga pembelian (Tidak termasuk PPN).
  • Atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API) adalah 0,5% x nilai impor.
  1. PPh23

Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya

Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Berikut beberapa contoh tarifnya:

  • Tarif 15% dari jumlah bruto atas:
    • Dividen, kecuali pembagian dividen terhadap orang pribadi dikenakan final.
    • Hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh 21.
  • Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan atau bangunan.
  • Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
  • Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015.
    1. PPh24

Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama

Batas maksimum kredit pajak = penghasilan dari luar negeri/ PKP x PPh terutang

Tidak semua pajak terutang di luar negeri dapat  wajib pajak dikreditkan di Indonesia.

Sumber penghasilan dari luar negeri yang dapat menjadi pengurang pajak di dalam negeri adalah:

  • Penghasilan dari saham dan surat berharga lainnya.
  • Pendapatan lain berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta benda bergerak.
  • Jasa imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan.
  • Keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya.
  • Pendapatan yang berupa sewa terkait dengan penggunaan harta benda tidak bergerak.
  • Keuntungan dari pengalihan harta tetap.
  1. PPh25

Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah pembayaran pajak penghasilan dengan sistem pembayaran angsuran. Tujuannya itu sebenarnya untuk meringankan beban wajib pajak dalam pembayaran pajak tahunannya

  1. PPh29/terutang

Menurut Undang-undang No. 36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan pasal 28 adalah:

PPh kurang bayar yang tercantum adalah SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, 22, 23 dan seterusnya) dan PPh pasal 25.

  1. PPH Final

Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. Pembayaran, pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran dimuka atas PPh terutang akan tetapi merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga wajib pajak dianggap telah melakukan pelunasan kewajiban pajaknya.

 

Setelah mengetahui Macam – macam PPh, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

 

Kami Online