how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Memahami Perbedaan Konsep Pembukuan dan Pencatatan

Bertemu lagi dengan kami, Konsultan Pajak Situbondo, Seperti yang telah kita ketahui tidak sedikit wajib pajak yang merasa bingung dengan konsep pembukuan dan pencatatan serta menentukan apakah mereka harus melakukan pembukuan atau pencatatan.

Proses pembukuan maupun pencatatan merupakan kegiatan utama dalam akuntansi komersial. Dari sisi pajak, pembukuan dan pencatatan ini menjadi suatu hal yang krusial karena apa yang dibukukan/dicatat akan menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung besarnya pajak yang terutang.

Pada prinsipnya wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas danwajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Hal ini diatur dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).

Ap arti dari Pembukuan ?

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Apa arti dari Pencatatan ?

Pencatatan yaitu pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

  1. Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan yaitu :
    Wajib Pajak (WP) Badan;
    2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (Empat milyar delapan ratus juta rupiah).

 

  1. Yang Wajib Menyelenggarakan Pencatatan yaitu :
    Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah), dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, dengan syarat memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan;
    2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pembukuan yaitu :
  3. Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
  4. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
  5. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
  6. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh WP setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
  7. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
  8. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 197/PMK.03/2017 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pencatatan yaitu :
    1. Pencatatan harus menggambarkan antara lain :
    a. Peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto yang diterima dan/atau diperoleh;
    b. Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
    2. Bagi WP yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan.
    3. Selain kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan, WP orang pribadi harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban.
  9. Tujuan Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan
    Tujuannya adalah untuk mempermudah:
    Pengisian SPT;
    2. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
    3. Penghitungan PPN dan PPnBM;
    4. Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas.

Keuntungan :

Pembukuan : mencerminkan keadaan yang sebesarnya dari kegiatan/usaha Wajib Pajak

Pencatatan  : kurang mencerminkan keadaan yang sebenarnya dari kegiatan/usaha Wajib Pajak

Kerugian :

Pembukuan : –

Pencatatan  : perhitungan pajak penghasilan terutang tidak akurat

 

Perbedaan terletak pada data yang didikan dasar perhitungan besarnya pajak yang terutang

Pencatatan :
data yg dikumpulkan mengenai peredaran bruto ato penerimaan bruto dan ato ph bruto
Pembukuan:
data yg dikumpulkan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian

 

 

Setelah mengetahui Memahami Perbedaan Konsep Pembukuan dan Pencatatan tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

Permalink: https://attaxindonesia.co.id/memahami-perbeda…n-dan-pencatatan.html ‎

 

Kami Online