how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Konsultan Pajak Kota Ambon – mendekati bulan terakhir, DJP kembali ingatkan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor kembali mengimbau wajib pajak untuk mengikuti PPS. Melalui Pengumuman No. PENG-13/PJ.09/2022, DJP menyampaikan 4 poin pada wajib pajak terkait pelaksanaan PPS. Neilmaldrin Noor menyampaikan pengumuman ini tanggal 24 Mei 2022 lalu. PENG-13/PJ.09/2022 membahas imbauan pada wajib pajak terkait sisa waktu PPS, keuntungan jika mengikuti PPS, pelaporan maupun pengungkapan harta, dan saluran informasi yang dapat wajib pajak hubungi jika terdapat pertanyaan seputar PPS.

Pengumuman No. PENG-13/PJ.09/2022

4 Poin yang terdapat dalam Pengumuman No. PENG-13/PJ.09/2022 tersebut adalah :

Pertama,

mengingat pelaksanaan PPS tersisa kurang dari 38 hari lagi, wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan. Wajib pajak dapat melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi sebelum batas waktu penyampaian berakhir.

Kedua,

dengan berpartisipasi dalam PPS, wajib pajak akan terbebas dari sanksi administratif dan memperoleh perlindungan data. Data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana pajak terkait harta yang diikutsertakan dalam PPS.

Ketiga,

pelaporan atau pengungkapan tersebut dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik dengan login melalui laman web https://pajak.go.id.

Keempat,

jika terdapat pertanyaan seputar PPS, wajib pajak dapat menghubungi saluran informasi khusus PPS melalui:

Data PPS

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sendiri saat ini telah mendekati satu bulan terakhir. Dengan sisa 34 hari sebelum berakhir, wajib pajak yang mengikuti PPS berhasil mencapai 51.683, menerbitkan 60.180 surat keterangan, mencapai 10.384,37 miliar jumlah PPh, 103.320,26 miliar nilai harta bersih.

Itulah tadi artikel mengenai mendekati bulan terakhir, DJP kembali ingatkan wajib pajak yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline

Kami Online