MERGER DAN AKUISISI
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Banten, Seperti yang kita ketahui banyak diantara kita yang menganggap bahwa merger dan akuisisi adalah dua hal yang sama padahal merger dan akuisisi adalah dua hal yang berbeda.
Merger adalah proses penggabungan antara dua atau lebih perusahaan dan hanya ada satu perusahaan yang dipertahankan. Perusahaan yang memerger perusahaan yang dimerger memiliki paling tidak 50% saham nya dan perusahaan yang dimerger secara otomatis akan berhenti beroperasi.
Contoh dari merger adalah pada tahun 2008 Lippo bank bergabung dengan CIMB Niaga. Karena nama yang dipakai adalah CIMB Niaga maka secara otomatos Lippo bank berhenti beroperasi.
Akuisisi adalah transaksi dimana sebuah perusahaan membeli pengendalian atau 100% kepemilikan perusahaan lain agar bisa lebih efektif menggunakan kompetensi intinya dengan menjadikan perusahaan yang diakuisisi sebagai perusahaan yang mendukung portofolio bisnisnya.
Contohnya adalah CT Corp mengakuisisi Carrefour dari perusahaan perancis, Axis diakuisisi oleh PT XL Axiata
Setelah mengetahui pengertian merger dan akuisisi berikut ini adalah perbedaan merger dan akuisisi
- Dalam hal status badan hukum
Merger : perusahaan yang menggabungkan diri menjadi tidak beroperasi
- Aktiva dan Pasiva
Merger : aktiva dan pasiva perusahaan yang menggabungkan diri berlaih menjadi sepenuhnya milik perusahaan yang menerima penggabungan
Setelah mengetahui tentang Merger dan Akuisisi, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru