Modal (Ekuitas)
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Ponorogo, Pernahkah kita mendengar kata modal? Mungkin kita sering mendengar kata modal saat ingin memulai suatu usaha, karena tentunya kita membutuhkan sejumlah harta tertentu untuk menjalankan usaha tersebut. Lalu apa pengertian modal sebenarnya? Modal adalah suntikan dana yang ditambahkan kepada perusahaan besar ataupun kecil yang diperoleh dari pemilik perusahaan atau dari hasil keuntungan (laba/pendapatan perusahaan). Singkatnya modal adalah sumber dana.
Lalu apa fungsi dengan adanya modal? Ada pun fungsi modal usaha adalah untuk menggerakkan dan mengembangkan kegiatan bisnis yang telah atau akan dijalankan. Secara rumus akuntansi, modal merupakan hak dari pemilik perusahaan yaitu selisih antara total aktiva dan total kewajiban yang ada.
Rumus Modal = Aktiva (Harta) – Pasiva (Utang)
Dalam Modal atau Ekuitas ada beberapa bagian yang penting, antara lain:
- Modal disetor
Modal disetor adalah sejumlah dana yang disetorkan pemegang saham atau pemilik kepada perusahaan. Bisa berupa modal saham maupun disagio saham (selisih antara setoran pemegang saham dengan jumlah nominal saham.
- Laba ditahan
Laba ditahan adalah kumpulan dari laba tahun-tahun sebelumnya yang tidak dibagi sebagai deviden.
- Modal penilaian kembali
Modal penilaian kembali adalah menilai kembali aktiva-aktiva yang ada di perusahaan dengan membandingkan nilai buku yang baru dikurangkan dengan nilai buku yang lama (periode sebelumnya).
- Modal sumbangan
Modal sumbangan adalah modal yang timbul karena perusahaan memperoleh aktiva yang berasal dari sumbangan seperti hibah dan lain sebagainya.
- Modal lain-lain
Modal lain-lain adalah modal yang timbul untuk kepentingan lainnya seperti cadangan untuk ekspansi perusahaan.
Berdasarkan dari sumbernya, modal dibagi menjadi dua yaitu modal internal dan modal eksternal.
- Modal internal adalah modal yang diperoleh dari pemilik atau pemegang saham sendiri. Adapun manfaat dari modal internal ini adalah tidak adanya beban untuk membayar bunga kepada pihak lain. Namun bila memakai modal internal secara terus menerus tentunya nilai yang diperolehpun akan terbatas. Jadi untuk meningkatkan kinerjanya akan lebih bermanfaat bila ditunjang dengan modal lainnya yang bukan bersumber dari internal perusahaan.
- Modal eksternal adalah modal yang diperoleh dari pihak luar perusahaan. Contoh dari modal eksternal yaitu modal pinjaman. Tapi bila kita menggunakan modal pinjaman tentunya kita ada kewajiban untuk membayar bunga kepada pihak tersebut.
Lalu bila dilihat dari bentuknya, modal terbagi atas:
- Modal Investasi
Modal investasi ini biasanya digunakan untuk jangka panjang. Tentunya setiap usaha membutuhkan aktiva-aktiva tetap dalam menjalankan usahanya seperti mesin, gedung, peralatan, dan lain sebagainya.
- Modal Kerja
Modal kerja ini biasanya dipakai untuk menjalankan kegiatan operasional perusahaan dalam jangka pendek.
Setelah mengetahui apa itu Modal (Ekuitas), tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru