.::. Modal Ventura .::.
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Banda Aceh, kami siap dan membahas tentang Apa sih Modal Ventura itu ?
Pengertian dan Dimensi
Konsep pembiayaan dengan modal ventura muncul pada tahun 1920-1930 diawali dengan pembentukan suatu pendanaan oleh keluarga kaya di Amerika seperti Ford, Payson dan lainnya. Pendanaan diarahkan untuk menolong individu yang sedang kesulitan modal investasi. Usaha demikian terus berkembang ke seluruh dunia termasuk Indonesia dan dikenal dengan sebutan usaha ventura. Karena itu, modal ventura merupakan pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya berupa penyertaan modal. Pada praktiknya penyertaan tersebut dapat berbentuk obligasi atau pinjaman, namun dengan bunga (murah dan dibayar jika perusahaan memperoleh laba), pelunasan ringan dan dengan tenggang waktu (grace period) tertentu dan dalam waktu lama, pinjaman dapat di konversi menjadi penyertaan, dan persyaratan lain yang lebih lunak.
Jenis perusahaan Modal Ventura
Berdasarkan cara pemberian bantuan (pembiayaan dan manajemen) mekanisme modal ventura dapat dibedakan menjadi: (1) single tier approach, jika dua fungsi bantuan pembiayaan (fund company) dan bantuan manajemen pengelolaan (management company) dijalankan sekaligus oleh suatu perusahaan modal ventura. Sebaliknya, jika kedua fungsi tersebut dijalankan oleh perusahaan modal ventura yang berbeda mekanisme ini disebut two tier approach. Berdasarkan cara penghimpunan dananya, perusahaan modal ventura meliputi jenis leverage venture capital (sebagian besar dananya berupa pinjaman dari berbagai pihak) dan equity venture capital (sebagian besar dananya berasal dari modal sendiri dan lainnya dari pinjaman).
Mekanisme pemberian bantuan
Bantuan perusahaan modal ventura berupa pembiayaan dan pengelolaan.
Prinsip bantuan meliputi tiga prinsip, yaitu:
- Bantuan dapat diberikan dalam bentuk penyertaan (equity) atau pinjaman subordinasi, atau obligasi konversi perusahaan pasangan (quasy equity)
- Karena selain berfungsi bisnis dan sosial, pengambilan keputusan sehubungan dengan penyertaan umumnya unsur pembinaan dilakukan dengan pemeliharaan cash flow perusahaan pasangan usaha dengan menerima pembagian dividen minimal sehingga dapat mengembangkan dan memperluas usahanya
- Agar terdapat kemandirian dan kemajuan perusahaan pasangan usaha bantuan dan batas waktunya, yaitu 10 tahun sehingga pada akhir masa penyertaan harus memilih berbagai macam cara divestasi.
PPh Perusahaan Modal Ventura
- Penyertaan belum lewat 10 tahun
Pasal 4(3)(k) UUPPh menyatakan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba darI badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat tertentu bukan merupakan objek pajak.
Menurut KMK-250/KMK.04/1995 jo. SE-33/PJ.4/1995, yang berlaku atas kuasa pasal 34 UU PPh, syarat tertentu tersebut adalah badan yang merupakan pasangan usaha:
- Perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sekor usaha yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan.
- Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia
- Jika penyertaan pembiayaan modal ventura bukan dalam bentuk penyertaan, misalnya pinjaman maka penghasilan misalnya bunga dikenakan PPh seperti biasa, kecuali bunga/imbalan tersebut disamakan dengan bagian laba
- Jika berupa bantuan manajemen, imbalan yang bukan berasal dari pembagian laba diperlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penyertaan sudah lewat 10 tahun
Dalam rangka meminta partisipasi perusahaan modal ventura dalam membina dan mengembangkan perusahaan kecil dan menengah sebagai sektor yang menjadi ajang kiprah sebagian masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak, pasal 4(3)(k) pasal 34 UUPPh memberikan pengecualian dari objek PPh atas bagian laba yang diperoleh dari perusahaan pasangan usaha. Apabila penyertaan perusahaan modal ventura telah melewati jangka waktu 10 tahun, karena diasumsikan perusahaan pasangan usaha sudah menjadi dana siap masuk bursa mendapatkan pendanaan ekuitas dari masyarakat, maka bagian laba tersebut merupakan penghasilan (objek PPh).
Setelah mengetahui tentang Modal Ventura, anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda, kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda
Komentar Terbaru