
Konsultan Pajak Kota Jakarta – Mulai 2024! Seluruh Transaksi Perpajakan Gunakan NIK
Seluruh transaksi perpajakan akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK mulai 1 Januari 2024.
Integrasi
Pernyataan ini mendapat konfirmasi dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Beliau menjelaskan bahwa integrasi antara NIK dan NPWP ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Suryo juga menambahkan, wajib pajak dapat mengakses dan melakukan layanan transaksi perpajakan mereka dengan NIK mulai 1 Januari 2024.
“Wajib pajak bisa masuk ke platform kami dan bisa melakukan hak dan kewajiban perpajakan dengan NIK mulai 1 Januari 2024,” Ujar Suryo.
Kerjasama
Hingga saat ini, proses pemadanan atau integrasi data NIK yang bisa digunakan sebagai NPWP mencapai 19 juta data. Integrasi ini merupakan hasil kerjasama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. DJP menambahkan, masa transisi akan terus berlanjut hingga tahun 2024. Selain dari 19 juta data NIK yang telah terintegrasi, akan ada 42 juta NIK lainnya yang akan menyusul untuk proses pemadanan hingga 1 Januari 2024 nanti.
Suryo menambahkan, “Masa transisinya sampai akhir 2023 sebelum core tax system berjalan. Jadi, sampai 2023 yang sudah bisa menggunakan NIK ya silakan, menggunakan NPWP yang sudah ada juga bisa. Jadi dua-duanya bisa digunakan,”.
Membawa kemudahan
Dengan adanya upaya ini, Suryo berharap integrasi NIK-NPWP dapat memudahkan masyarakat ke depan.
“Tujuannya untuk memudahkan, kadang suka lupa nomor NPWP, tapi tak lupa NIK. Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di K/L dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa,” Ujar Suryo.
Itulah tadi artikel mengenai Mulai 2024! Seluruh Transaksi Perpajakan Gunakan NIK yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline
Sumber :
https://news.ddtc.co.id/integrasi-nik-npwp-djp-bisa-deteksi-transaksi-keuangan-wajib-pajak-40846
https://www.cnbcindonesia.com/news/20220723140620-4-357953/nik-resmi-jadi-npwp-bisa-lebih-mudah
Komentar Terbaru