
Konsultan Pajak Kota Balikpapan – NIK Sebagai NPWP, Aktivasi Ketika Sudah Berpenghasilan?
Memperluas Basis Pajak
DJP menyatakan, keperluan penggunaan nomor induk kependudukan sebagai (nomor pokok wajib pajak adalah untuk memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan rasio pajak (tax ratio).
Melalui acara tax gathering pada Senin (6/6/2022), Suryo Utomo menyampaikan “NPWP itu sifatnya masih keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Namun, bukan berarti dengan 45 juta dan 19 juta yang wajib SPT itu cukup untuk menunjang kekuatan dari penerimaan”
Suryo Utomo menjelaskan, nantinya NIK akan memiliki fungsi sebagai NPWP dan wajib pajak tak perlu memperoleh NPWP ketika mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Wajib pajak yang bersangkutan akan mengaktivasi jika sudah memiliki kewajiban perpajakan.
Ketentuan penggunaan nomor induk kependudukan sebagai nomor pokok wajib pajak bagi wajib pajak orang pribadi ini tercantum pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan KUP yang telah direvisi melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kerja Sama
Saat ini, DJP dan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan adendum atas perjanjian kerja sama antara kedua instansi. Adendum juga diperlukan untuk melaksanakan Perpres 83/2021 yang mewajibkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik. Perpres itu mewajibkan pelaksanaan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan serta basis perpajakan.
Tax Gathering
Selain membahas tentang penggunaan NIK sebagai NPWP ini, Beberapa crazy rich juga mengikuti acara tax gathering ini. “Sebanyak 13 wajib pajak (WP), kami tidak sebut namanya, itu adalah WP yang kami mendapat informasi (memiliki harta) di atas Rp500 miliar,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Lucas Hendrawan dalam acara tax Gathering 2022, Senin (6/6/2022).
Itulah tadi artikel mengenai NIK Sebagai NPWP, Aktivasi Ketika Sudah Berpenghasilan? yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline
Sumber :
https://news.ddtc.co.id/aktivasi-nik-sebagai-npwp-ketika-sudah-punya-penghasilan-ini-kata-djp-39626
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220606121224-532-805321/13-crazy-rich-jaksel-ikut-tax-amnesty
Komentar Terbaru