how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

NOMOR SERI FAKTUR PAJAK

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Tangerang, Seperti yang kita ketahui salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak adalah dengan mencantumkan Nomor Seri Faktur Pajak. Definisi dari Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka yang ditentukan oleh DJP.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan dan Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, setiap Faktur Pajak harus menggunakan Kode dan Seri Faktur Pajak yang telah ditentukan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak, yaitu kode Faktur Pajak terdiri dari 16 (enambelas digit) yang terdiri dari 2 (dua) digit Kode Transaksi, 1 (satu) digit Kode Status dan 13 (tiga belas) digit nomor faktur pajak. Sedangkan nomor faktur pajak sendiri terdiri dari 2 (dua) digit Tahun Penerbitan dan 8 (delapan) digit Nomor Urut.

Image result for nomor urut faktur pajak

Kode transaksi yang dimaksud dan peruntukannya adalah sebagai berikut :

01 Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN dan PPN nya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP
02 Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Bendahara
03 Dugunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah) yang PPNnya dipungut oleh PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah)
04 Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP Nilai Lain yang PPN nya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP
05 Kode ini tidak digunakan
06 Digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
07 Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP)
08 Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan PPN
09 Digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP

 

 

Kode Status diisi dengan ketentuan 0 (nol) untuk status normal, sedangkan untuk penerbitan Faktur Pajak pengganti maka angka 0 (nol) pada faktur normal digantikan angka 1, 2, 3, dan seterusnya sebagai penanda bahwa faktur tersebut merupakan faktur pajak pengganti ke-1, ke-2, ke-3 dan seterusnya

Bagaimana cara memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak tersebut ?, apabila sebelumnya permintaan nomor seri faktur pajak dilakukan secara manual, yaitu membuat surat permintaan tertulis yang diberikan kepada kantor pelayanan pajak, maka melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak pasal terkait peraturan yang mengatur proses permohonan Nomor Seri Faktur Pajak online, sehubungan dengan tata cara, prosedur, serta permintaan penggantian Nomor Seri Faktur Pajak, menjadi sebagai berikut:

  1. PKP dapat melakukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak melalui: KPP tempat PKP dikukuhkan, dan laman website yang ditentukan/disediakan DJP atau eNOFA online
  2. Tata Cara Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak melalui KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menggunakan surat permohonan Nomor Seri Faktur Pajak, sedangkan melalui website eNOFA online atau website yang ditentukan/disediakan oleh DJP
  • Nomor Seri Faktur Pajak hanya diberikan kepada PKP yang telah memenuhi syarat : telah memiliki kode aktivasi dan password, telah melakukan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak dan telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

Untuk dapat melakukan permintaan nomor seri faktur pajak, Wajib Pajak tersebut harus terdaftar sebagai PKP, memiliki sertifikat elektronik, kode aktivasi, serta password ENofa, hal ini akan dijabarkan pada artikel lain.

Jumlah nomor faktur pajak yang bisa diminta wajib pajak tergantung dari jumlah invoice atau faktur komersial yang diterbitkan dalam 3 bulan terakhir. Nomor Seri Faktur Pajak digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak dalam tahun yang sama dengan 2 digit tahun penerbitan yang tertera dalam Nomor Seri Faktur Pajak. Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam satu tahun dilaporkan ke KPP bersamaan dengan SPT Masa PPN masa pajak Desember.

Untuk membantu wajib pajak dalam hal melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak, konsultan pajak yang kompeten dapat membantu memberikan pelatihan agar wajib pajak mampu melakukan permintaan nomor seri faktur pajak secara mandiri, maupun membantu untuk melakukan permintaan nomor seri faktur pajak atas nama wajib pajak yang bersangkutan.

 

Setelah mengetahui apa itu Nomor Seri Faktur Pajak, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

 

Kami Online