Nomor Pokok Wajib Pajak
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Surakarta, Seperti yang kita ketahui saat ini, NPWP dapat dikatakan sebagai hal yg wajib dimiliki oleh semua orang. Ada banyak kegiatan yang berkaitan dengan keuangan membutuhkan NPWP sebagai salah satu syaratnya, sebagai contoh pembukaan rekening tabungan atau pengajuan kredit kendaraan bermotor. Namun demikian masih banyak orang yang bertanya pada konsultan pajak apa itu NPWP?, apa fungsi NPWP?, dan lain sebagainya, pada artikel ini coba dibahas sedikit mengenai NPWP itu sendiri
Pertama yang perlu diketahui adala definisi dari NPWP itu sendiri. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Siapa saja yang dimaksud dengan Orang Pribadi yang wajib memiliki NPWP itu ? Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP dilakukan dengan sistem self assessment setiap WP yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dengan cara : Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP dan melalui internet di situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat www.pajak.go.id. Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan membuka situs Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah-langkahnya adalah:
- Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat pajak.go.id.
- Selanjutnya anda memilih menu e-reg (electronic registration).
- Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta.
- Setelah itu anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan.
- Cetak SKT Sementara tersebut sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
- Tanda tangani formulir registrasi, kemudian dapat dikirimkan/disampaikan langsung bersama SKT Sementara ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT sementara tersebut.
- Setelah itu Wajib Pajak akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.
Pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan dengan cara langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dari Wajib Pajak serta mendatangi Pojok Pajak yang terdapat di tempat keramaian (mall, gedung perkantoran). Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda miliki. Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara yang berlaku
Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP serta Pelaporan dan Pengukuhan PKP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat dengan melampirkan:
- Untuk WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas : KTP bagi penduduk Indonesia atau paspor bagi orang asing;
- Untuk WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas: KTP bagi penduduk Indonesia atau paspor bagi orang asing;
- Untuk WP Badan:
- Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT (Bentuk Usaha Tetap);
- KTP bagi penduduk Indonesia atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab;
- NPWP pimpinan/penanggung jawab Badan.
- Untuk Bendahara sebagai Pemungut/ Pemotong :
- KTP bendahara;
- Surat penunjukan sebagai bendahara.
- Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemotong/pemungut: – Perjanjian kerja sama sebagai joint operation; – NPWP masing-masing anggota joint operation; – KTP bagi penduduk Indonesia atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab Joint Operation.
- Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin harus melampirkan surat keterangan terdaftar Kantor Pusat/domisili/suami.
- Untuk WP Orang pribadi dan WP Badan yang melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, persyaratan tambahan yang diminta antara lain SIUP dan keterangan domisili dari pengelola gedung/kelurahan. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ini harus melalui pembuktian alamat dari WP tersebut.
Khusus Wanita kawin dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai sarana untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan atas namanya sendiri, dengan persyaratan sesuai dengan kondisi dari wanita tersebut (butir 1 atau 2). Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
Pendaftaran NPWP dan PKP oleh Wajib Pajak dapat juga dilakukan secara elektronik yaitu melalui internet di situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat www.pajak.go.id. Wajib Pajak cukup memasukan data-data pribadi (KTP/SIM/Paspor) untuk dapat memperoleh NPWP. Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan NPWP melalui internet:
- Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id;
- Selanjutnya anda memilih menu e-reg (electronic registration);
- Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta ;
- Setelah itu anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda miliki;
- Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT Sementara tersebut beserta Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
- Tanda tangani formulir registrasi, kemudian dapat dikirimkan/disampaikan langsung bersama SKT Sementara serta persyaratan lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT Sementara tersebut. Setelah itu Anda akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.
Dalam hal WP pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP agar melaporkan diri ke KPP lama maupun KPP baru dengan ketentuan:
- Wajib Pajak Orang Pribadi :
- Yang pindah tempat tinggal, melampirkan surat keterangan pernyataan pindah tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili yang baru dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir ditentukan Direktorat Jenderal Pajak). Dalam hal WP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, persyaratan tersebut dapat berupa surat keterangan dari pimpinan instansi atau perusahaan.
- Yang pindah tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, melampirkan surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari WP.
- Wajib Pajak Badan :
- Pindah tempat kedudukan, melampirkan surat pernyataan tempat kedudukan yang baru dari salah seorang pengurus yang aktif.
- Pindah tempat kegiatan usaha, melampirkan surat pernyataan tempat kegiatan usaha baru dari salah seorang pengurus yang aktif.
Apa saja Persyaratan untuk memiliki NPWP ? Cukup hanya mengisi formulir pendaftaran dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor bagi orang asing (khusus WP Orang Pribadi). Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang ingin dikenai pajak secara terpisah dengan suaminya. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya. WP orang pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
Adapun Fungsi dari NPWP adalah :
- Sarana dalam administrasi perpajakan;
- Tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
Apa manfaat memiliki NPWP?
- Kemudahan Pengurusan Administrasi, dalam:
- Pengajuan Kredit Bank;
- Pembuatan Rekening Koran di Bank;
- Pengajuan SIUP/TDP;
- Pembayaran Pajak Final (PPh Final, PPN dan BPHTB, dll);
- Pembuatan Paspor;
- Mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.
- Kemudahan pelayanan perpajakan :
- Pengembalian pajak
- Pengurangan pembayaran pajak
- Penyetoran dan pelaporan pajak
pakah NPWP dapat dihapuskan ? NPWP dapat dihapuskan, hanya apabila Wajib Pajak tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. Misalnya Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau meninggalkan warisan tetapi sudah terbagi habis kepada ahli warisnya. Contoh lain adalah Wajib Pajak tidak lagi memperoleh penghasilan atau memperoleh penghasilan tetapi di bawah PTKP. Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh :
- WP dan/atau ahli warisnya karena WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. Misalnya :
- WP meninggal dan tidak meninggalkan harta warisan, diisyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang;
- WP meninggal dan meninggalkan warisan. Apabila selesai dibagi kepada ahli warisnya, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh ahli warisnya.
- WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP, disyaratkan surat pernyataan dan keterangan dari instansi yang berwenang.
- Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta serta suaminya telah terdaftar sebagai WP, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil
- WP Badan dalam rangka likuidasi atau telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran;
- Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
Lalu apa sanksinya apabila tidak memiliki NPWP ? Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan atas perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Setelah mengetahui tentang Nomor Pokok Wajib Pajak, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru