
Konsultan Pajak Kota Bandung – Nunggak Bayar! DJP Sita Aset Wajib Pajak
Penunggakan Pajak
Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penindakan hukum terhadap penunggak pajak. DJP melakukan pemeriksaan langsung dengan turun ke lapangan melalui Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah, hingga melakukan penindakan hukum berupa penyitaan aset. DJP bertindak tegas karena hingga saat ini masih banyak Wajib Pajak yang tidak kunjung menunaikan hutang pajaknya.
Pada Bulan September 2022 ini, terdapat dua kasus penunggakan pajak yang menjadi perhatian publik. Yang pertama yaitu penyitaan aset di KPP Madya Dua Jakarta Utara dan KPP Pratama Jakarta Penjaringan di kawasan Bintaro dan Jakarta Utara pada tanggal 1 September 2022 lalu. DJP melakukan penyitaan aset setelah Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melaksanakan serangkaian tindakan penagihan agar Wajib Pajak segera melunasi utang pajaknya. Akan tetapi, Wajib Pajak tersebut tidak kunjung datang untuk melunasi hutang pajaknya maupun melakukan pembayaran yang signifikan.
Rp. 3,3 Miliar
DJP menyita aset hingga total Rp 3,3 miliar, dengan rincian saldo rekening senilai Rp 2,9 miliar yang telah dipindahbukukan ke kas negara oleh JSPN KPP Madya Dua Jakarta Utara, dan sebuah apartemen di kawasan Bintaro dengan nilai sekitar Rp 400 juta yang disita oleh JSPN KPP Pratama Jakarta Penjaringan.
Meskipun demikian, KPP masih memberi waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan bagi penanggung/Wajib Pajak untuk melunasi hutang pajak dan biaya penagihan pajaknya. Apabila sampai 14 hari pihak penanggung/Wajib Pajak tidak kunjung melunasi, maka KPP akan mengajukan lelang terbuka atas barang sitaan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Denpasar Bali
Kasus yang kedua adalah 2 hotel di Denpasar, Bali yang menunggak pajak hingga Rp 5 miliar. Salah satu hotel tersebut bahkan belum memenuhi tagihan pajaknya selama beberapa bulan pada tahun 2017.
Pada tanggal 24 September 2022, Kabid Pengelolaan Pendapatan, Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, I Nyoman Denny Widya menyampaikan bahwa pihak mereka telah mengirimkan surat peringatan dan teguran hingga 3 kali, namun pengelola hotel tidak kunjung memberi tanggapan terkait surat peringatan tersebut.
Keringanan
Akan tetapi, Kabid Pengelolaan Pendapatan, Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar memberi keringanan kepada Wajib Pajak atau pengelola hotel dengan membuat skema dan perjanjian kesanggupan pembayaran yang disepakati oleh kedua belah pihak agar target pajak daerah Kota Denpasar dapat tercapai. Kabid Pengelolaan Pendapatan, Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar memberi keringanan tersebut karena menyadari bahwa pandemi Covid-19 pasti berdampak besar pada sektor bisnis pariwisata di Kota Denpasar.
Itulah tadi artikel mengenai Nunggak Bayar! DJP Sita Aset Wajib Pajak yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline
Daftar Referensi
Afriyadi, Achmad Dwi. “Wajib Pajak Nunggak Rp 30 Miliar, Rekening-Apartemen Disita.” detikfinance, September 1, 2022. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6267734/wajib-pajak-nunggak-rp-30-miliar-rekening-apartemen-disita.
Arini, Shafira Cendra. “Tunggak Pajak Rp 5 Miliar, 2 Hotel Ini Langsung Dilabrak DJP.” detikfinance, September 24, 2022. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6309576/tunggak-pajak-rp-5-miliar-2-hotel-ini-langsung-dilabrak-djp?single=1.
Komentar Terbaru