how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

OBJEK PAJAK

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Tanjung Pinang, Objek Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

1.Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut:

A.Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak

B.Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud

C.Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean

D.Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya

2.Impor Barang Kena Pajak

3.Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha

Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :

A.Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak

B.Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean

C.Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya

4.Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean

5.Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean

6.Expor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak

7.Expor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengertian barang tidak berwujud yaitu :

  1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta
  2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial,komersial, atau ilmiah
  3. Pemberian pengetahuan atau informasi dibidang ilmiah,teknikal,industrial, atau komersial
  4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak hak tersebut pada huruf “a”, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada huruf “b” atau pemberian pengetahuan atau informasi pada huruf “c” berupa:

A. Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau kedua – duanya

B.Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau kedua – duanya

C.Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spectrum radio komunikasi

5. Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture film)

6. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak – hak sebagaimana tersebut diatas

Setelah mengetahui tentang Objek Pajak, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

Kami Online