how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH ( PDRD )

Bertemu lagi dengan kami Konsultan pajak Sulawesi selatan, kami siap dan membahas tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pada tahun 1997, pemerintah akhirnya mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 34 tahun 2000 dan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan dari Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Tujuan dari undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah adalah sebagai berikut:

  1. Menyediakan berbagai pungutan daerah dalam rangka mengurangi ekonomi biaya tinggi
  2. Menyederhanakan sistem dan administrasi perpajakan dan retribusi daerah untk memperkuat fondasi penerimaan daerah khususnya kabupaten/kota, dengan mengefektifkan jenis pajak dan retrnibusi tertentu yang potensial

Penyederhanaan pajak daerah dan retribusi daerah dapat dilihat dari penyederhanaan jumlah pajak daerah dan retribusi daerah yang ada sebelum dan sesudah undang-undang ini.

keterangan

Sebelum undang-undang PDRD

Sesudah undang-undang PDRD

Pajak Daerah

+ 42 jenis

16 jenis

Retribusi jasa umum dan jasa usaha

+ 130 jenis

24 jenis

Retribusi perizinan tertentu

+ 62 jenis

6 jenis

Pajak Daerah

Pajak Daerah adalah iuran yang wajib dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat di paksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daearah.

Jenis-jenis Pajak Daerah

  1. Pajak Provinsi
  • Pajak kendaraan bermotor
  • Biaya balik nama kendaraan bermotor
  • Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
  • Pajak air permukaan
  • Pajak rokok

2. Pajak kabupaten / kota

  • Pajak hotel
  • Pajak restoran
  • Pajak hiburan
  • Pajak reklame
  • Pajak parkir
  • Pajak air tanah
  • Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan

 Cara pemungutan pajak Daerah

Perhitungan pajak daerah dilakukan dengan rumus sebagai berikut

Dasar Pengenaan Pajak x Tarif Pajak Daerah

Peraturan daerah tentang pajak

Peraturan daerah tentang pajak antara lain sebagai berikut:

  1. Pajak ditetapkan dengan peratuan daerah
  2. Peraturan daerah tentang pajak tidak dapat berlaku surut
  3. Peraturan pajak tentang pajak sekurang-kurangnya mengatur ketentuan mengenai:
  4. Nama, objek, dan subjek pajak
  5. Dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak
  6. Wilayah pemugutan
  7. Masa pajak
  8. Penetapan
  9. Tata cara pembayaran dan penagihan
  10. Kedaluwarsa
  11. Sanksi administrasi
  12. Tanggal mulai berlakunya
  13. Peraturan daerah tentang pajak dapat mengatur ketentuan mengenai:
  14. Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya
  15. Tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa
  16. Asas timbal balik
  17. Peraturan daerah tentang objek, subjek, dan dasar pengenaan pajak harus terlebih dahulu disosialisasikan dengan masyarakat sebelum ditetapkan
  18. Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah di tetapkan oleh kepala daerah

Retribusi Daerah

Retribusi daerah adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa yang di sediakan oleh pemerintah daerah

Objek pajak retribusi

Objek pajak retribsi di bagi menjadi:

  1. Jasa umum
  2. Jasa usaha
  3. Perizinan tertentu

Jasa yang di selenggarakan oleh badan usaha milik daerah bukan merupakan objek retribusi

Retribusi dibagi atas tiga golongan, sebagai berikut:

  1. Retribusi jasa umum
  2. Retribusi jasa usaha
  3. Retribusi perizinan tertentu

Peraturan Daerah tentang Retribusi

Retribusi ditetapkan dengan peraturan daerah, dan peraturan daerah tentang retribusi tersebut tidak berlaku surut

Peraturan tentang retribusi sekurang-sekurangnya mengatur ketentuan mengenai:

  1. Nama, objek, dan subjek retribusi;
  2. Golongan retribusi;
  3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan;
  4. Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besanya tarif retribusi;
  5. Struktur dan besarnya tarif rettribusi;
  6. Wilayah pemungutan;
  7. Tata cara pemungutan;
  8. Sanksi administrasi;
  9. Tata cara penagihan;
  10. Tanggal mulai berlakunya.

Peraturan Daerah tentang retribusi dapat mengatur ketentuan mengenai:

  1. Masa retribusi;
  2. Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi dan/atau sanksinya;
  3. Tata cara penghpusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.

 

Setelah mengetahui tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda, kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda

 

Kami Online