PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH ( PDRD )
Bertemu lagi dengan kami Konsultan pajak Sulawesi selatan, kami siap dan membahas tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pada tahun 1997, pemerintah akhirnya mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 34 tahun 2000 dan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tujuan dari Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tujuan dari undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah adalah sebagai berikut:
- Menyediakan berbagai pungutan daerah dalam rangka mengurangi ekonomi biaya tinggi
- Menyederhanakan sistem dan administrasi perpajakan dan retribusi daerah untk memperkuat fondasi penerimaan daerah khususnya kabupaten/kota, dengan mengefektifkan jenis pajak dan retrnibusi tertentu yang potensial
Penyederhanaan pajak daerah dan retribusi daerah dapat dilihat dari penyederhanaan jumlah pajak daerah dan retribusi daerah yang ada sebelum dan sesudah undang-undang ini.
keterangan |
Sebelum undang-undang PDRD |
Sesudah undang-undang PDRD |
Pajak Daerah |
+ 42 jenis |
16 jenis |
Retribusi jasa umum dan jasa usaha |
+ 130 jenis |
24 jenis |
Retribusi perizinan tertentu |
+ 62 jenis |
6 jenis |
Pajak Daerah
Pajak Daerah adalah iuran yang wajib dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat di paksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daearah.
Jenis-jenis Pajak Daerah
- Pajak Provinsi
- Pajak kendaraan bermotor
- Biaya balik nama kendaraan bermotor
- Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
- Pajak air permukaan
- Pajak rokok
2. Pajak kabupaten / kota
- Pajak hotel
- Pajak restoran
- Pajak hiburan
- Pajak reklame
- Pajak parkir
- Pajak air tanah
- Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan
Cara pemungutan pajak Daerah
Perhitungan pajak daerah dilakukan dengan rumus sebagai berikut
Dasar Pengenaan Pajak x Tarif Pajak Daerah |
Peraturan daerah tentang pajak
Peraturan daerah tentang pajak antara lain sebagai berikut:
- Pajak ditetapkan dengan peratuan daerah
- Peraturan daerah tentang pajak tidak dapat berlaku surut
- Peraturan pajak tentang pajak sekurang-kurangnya mengatur ketentuan mengenai:
- Nama, objek, dan subjek pajak
- Dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak
- Wilayah pemugutan
- Masa pajak
- Penetapan
- Tata cara pembayaran dan penagihan
- Kedaluwarsa
- Sanksi administrasi
- Tanggal mulai berlakunya
- Peraturan daerah tentang pajak dapat mengatur ketentuan mengenai:
- Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya
- Tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa
- Asas timbal balik
- Peraturan daerah tentang objek, subjek, dan dasar pengenaan pajak harus terlebih dahulu disosialisasikan dengan masyarakat sebelum ditetapkan
- Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah di tetapkan oleh kepala daerah
Retribusi Daerah
Retribusi daerah adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa yang di sediakan oleh pemerintah daerah
Objek pajak retribusi
Objek pajak retribsi di bagi menjadi:
- Jasa umum
- Jasa usaha
- Perizinan tertentu
Jasa yang di selenggarakan oleh badan usaha milik daerah bukan merupakan objek retribusi
Retribusi dibagi atas tiga golongan, sebagai berikut:
- Retribusi jasa umum
- Retribusi jasa usaha
- Retribusi perizinan tertentu
Peraturan Daerah tentang Retribusi
Retribusi ditetapkan dengan peraturan daerah, dan peraturan daerah tentang retribusi tersebut tidak berlaku surut
Peraturan tentang retribusi sekurang-sekurangnya mengatur ketentuan mengenai:
- Nama, objek, dan subjek retribusi;
- Golongan retribusi;
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan;
- Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besanya tarif retribusi;
- Struktur dan besarnya tarif rettribusi;
- Wilayah pemungutan;
- Tata cara pemungutan;
- Sanksi administrasi;
- Tata cara penagihan;
- Tanggal mulai berlakunya.
Peraturan Daerah tentang retribusi dapat mengatur ketentuan mengenai:
- Masa retribusi;
- Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi dan/atau sanksinya;
- Tata cara penghpusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.
Setelah mengetahui tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda, kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda
Komentar Terbaru