PAJAK DAN RETRIBUSI
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Kotamobagu, Mungkin beberapa diantara kita masih ada yang berpikir bahwa ketika kita membayar retribusi itu berarti kita juga telah membayar pajak. Namun pada kenyataannya pajak dan retribusi adalah dua hal yang berbeda.
Pengertian Pajak dan Retribusi
Berdasarkan UU KUP nomor 28 tahun 2007 pasal 1 ayat 1 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak dipungut sesuai dengan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Sedangkan Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Jenis – Jenis Pajak
- Pajak pusat, dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, meliputi: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea materai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Pajak oleh pemerintah daerah, meliputi: Pajak Provinsi (misal pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dll) dan Pajak Kabupaten/Kota (misal pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunana pedesaan dan perkotaan).
Jenis – Jenis Retribusi
- Retribusi Jasa umum merupakan retribusi yang dikeluarkan pemerintah daerah atas layanan umum atau fasilitas yang ada di daerahnya . Contohnya : pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan pasar, dan sebagainya
- Retribusi jasa usaha merupakan retribusi yang dikeluarkan pemerintah daerah atas usaha-usaha yang beroperasi di wilayah pemerintah daerah tersebut. Contohnya : Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat khusus Parkir,dan sebagainya
- Retribusi perizinan tertentu merupakan retribusi yang dikeluarkan pemerintah daerah atas pemberian izin terhadap sesuatu yang ada kaitannya dengan pemerintah daerah. Contohnya Retribusi ijin mendirikan bangunan, Retribusi ijin gangguan, dan sebagainya
PERBEDAAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Dari penjelasan di atas, dapat kita tarik beberapa kesimpulan mengenai tiga perbedaan mendasar antara pajak dan retribusi, yakni:
- Pajak dipungut oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sedangkan retribusi dipungut oleh pemerintah daerah.
- Objek pajak tidak dapat menikmati secara langsung apa yang mereka bayarkan, sedangkan objek retribusi langsung menikmati layanan yang diberikan
- Meski keduanya bersifat dapat dipaksakan, namun pemungutan retribusi dibatasi pada mereka yang memang menggunakan fasilitas atau memerlukan/mendapatkan izin dari negara. Sedangkan wajib pajak berlaku bagi seluruh masyarakat wajib pajak.
Setelah mengetahui apa itu Pajak dan Retribusi, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru