how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

PAJAK INTERNASIONAL

Image result for pajak internasional

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Kediri, Seperti yang kita ketahui Pajak internasional merupakan suatu terminologi yang merujuk pada aspek internasional dari ketentuan pajak dari masing-masing negara.

Ketentuan pajak internasional dari suatu negara pada dasarnya mengatur dua hal, yaitu:

  1. Mengatur tentang pemajakan atas subjek pajak dalam negeri suatu negara yang menerima penghasilan dari sumber di luar negaranya,
  2. Mengatur pemajakan atas subjek pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari sumber di dalam daerah teritorial suatu negara.

norma pajak internasional sebagai suatu panduan yang berlaku secara umum dan internasional. Norma pajak internasional tersebut pada esensinya mengatur bahwa suatu negara tidak dapat menerapkan klaim hak pemajakannya terhadap negara lain apabila tidak terdapat faktor penghubung tertentu (connecting factor) yang dipersyaratkan.

  1. Personal connecting factor. 

Faktor penghubung ini mengaitkan hak pemajakan suatu negara berdasarkan status subjek pajaknya ‘terhubung’ dengan negara tersebut. Untuk subjek pajak orang pribadi keterhubungan tersebut bisa ditentukan berdasarkan kriteria tempat tinggal atau keberadaan.

Sedangkan untuk subjek pajak badan, keterhubungannya didasarkan atas kriteria tempat didirikan atau tempat kedudukan. Oleh karena penekannya adalah keterhubungan antara negara dan subjek pajaknya maka konsep ini juga sering disebut dengan konsep residence atau personal attachment.

  1. objective connecting factor.

Faktor penghubung ini mengaitkan hak pemajakan suatu negara berdasarkan keberadaan aktivitas ekonomi atau objek pajaknya ‘terhubung’ dengan daerah teritorial suatu negara.

Subjek Pajak Luar Negeri

Yang dimaksud dengan Subjek Pajak Luar Negeri adalah:

  1. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia; dan
  2. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

Dari pengertian di atas dapat dibedakan dua jenis Wajib Pajak Luar Negeri, yaitu :

  1. Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, dan
  2. Wajib Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

Subjek Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang merupakan Warga Negara Indonesia berubah statusnya menjadi Subjek Pajak luar negeri dalam bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga hari) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan dapat menunjukkan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk luar negeri yang dapat berupa:

  1. green card;
  2. identitiy card;
  3. student card;
  4. pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  5. surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; atau
  6. tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.

Penghasilan Yang Diterima Subjek Pajak Luar Negeri Melalui Bentuk Usaha Tetap Di Indonesia

Yang menjadi objek pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap, yaitu :

  1. penghasilan dari usaha atau kegiatan dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai Bentuk Usaha Tetap tersebut;
  2. penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap di Indonesia;
  3. penghasilan sebegaimana tersebut dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara Bentuk Usaha Tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.

Penghasilan Yang Diterima Subjek Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap Di Indonesia

Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur tentang pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berada di Indonesia.

Tarif dasar Pasal 26 ini adalah sebesar 20% yang dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP Pasal 26 terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu

  1. jumlah bruto,
  2. perkiraan penghasilan neto, dan
  3. penghasilan setelah dikurangi pajak (earning after tax).

Beberapa Permasalahan Dalam Perpajakan Internasional

  1. Transfer Pricing: Kegiatan ini adalah mentransfer laba dari dalam negeri ke perusahaan dengan hubungan istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan membayar harga penjualan yang lebih rendah dari harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih besar daripada harga yang wajar, thin capitalization (memperbesar utang dengan beban bunga untuk mengurangi laba). Misalnya: tarif pajak di Indonesia 28%, di Singapura 25%. PT A punya anak perusahaan B Ltd di Singapura, maka laba di PT A dapat digeser ke B Ltd yang tarifnya lbh kecil dengan cara B LTd meminjamkan uang dengan bunga yang besar, sehingga laba PT A berkurang, memang pendapatan B Ltd bertambah namun tarif pajaknya lebih kecil. Hal bisa juga dilakukan dengan PT A menjual rugi (mark down) barang dan jasa (harga jual di bawah ongkos produksinya) ke B Ltd. Di Indonesia, transfer pricingdicegah dalam UU PPh pasal 18 dimana pihak fiskus berhak mengkoreksi harga transaksi, penghitungan utang sebagai modal dan DER (Debt Equity Ratio).
  2. Reaty Shopping: Fasilitas di tax treaty justru bukannya menghindarkan pajak berganda namun malah memberi kesempatan bagi subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak dimana-mana. Misalnya: Investasi SBI di bursa singapura dibebaskan pajak. Treaty Shoppingdiredam dengan ketentuan beneficial owner (penerima manfaat) dalam tax treaty (P3B) baik yang memakai model OECD maupun PBB sehingga tax treaty hanya berlaku bila penerima manfaat yang sebenarnya adalah residen di negara yang menandatangani tax treaty.

3     Tax Heaven Countries: Negara-negara yang memberikan keringanan pajak secara agresif seperti tarif pajak rendah, pengawasan pajak longgar telah membuat penerimaan pajak dari negara-negara berkembang merosot tajam. Negara tax heaven yang termasuk dalam KMK No.650/KMK04/1994 antara lain Argentina, Bahrain, Saudi Arabia, Mauritius, Hongkong, Caymand Island, dll. Saat ini negara tax heaven sedang dimusuhi dunia internasional, pengawasan tax avoidance (penghindaran pajak) di negara-negara tersebut sedang gencar-gencarnya. Berinvestasi di negara tax heavenberesiko besar terkena koreksi UU PPh Pasal 18.  Lebih baik berinvestasi pada negara dengan tax treaty

 

Setelah mengetahui apa itu Pajak Internasional, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

 

Kami Online