how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Konsultan Pajak Kota Semarang – peraturan baru pada rancangan undang undang

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menerapkan pajak karbon, hal ini tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berlaku pada tanggal 7 Oktober 2021, hal ini  menambah sederetan kebijakan fiskal yang berfungsi sebagai instrumen pengendali perubahan iklim.

Tujuan utama dari pengenaan ini  adalah mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah  Indonesia untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41 % dengan dukungan internasional pada tahun 2030 dan untuk menambah dana pembangunan teknologi ramah lingkungan, dan memberikan dukungan untuk masyarakat berpendapatan rendah dalam bentuk program sosial.

Sebagai tahap awal, Indonesia akan menerapkan pajak karbon  pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara pada 1 April 2022 dengan menggunakan mekanisme pajak berdasarkan pada batas emisi (cap and tax). Tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen pada jumlah emisi yang melebihi batas normal.

Penerapan dasar pasar karbon merupakan milestones penting menuju perekonomian Indonesia, serta menjadi bukti keseriusan Indonesia dalam agenda pengendalian iklim global.

Itulah tadi artikel mengenai Pajak Karbon yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline

Sumber : UU HPP

Kami Online