how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Pajak Masukan & Pajak Keluaran, Makhluk Apakah Itu ??

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Jepara, Sebelum melakukan pembayaran untuk PPN, perlu diketahui terlebih dahulu nilai dari PPN kurang atau lebih bayar. Nilai kurang atau lebih payar PPN tersebut diperoleh dari selisih pengurangan pajak masukan dan pajak keluaran. Apakah pajak masukan dan pajak keluaran itu ?, Bagaimana kita dapat memperoleh keduanya ?. Artikel ini akan sedikit membahas mengenai pajak masukan dan pajak keluaran tersebut.

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

Sedangkan Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak. Kedua definisi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Dasar No. 42 tahun 2009 Pasal 1 (24) dan (25)

Secara mudah dapat didefinisikan bahwa pajak masukan adalah pajak yang diperoleh saat melakukan transaksi pembelian, sedangkan pajak keluaran terjadi pada saat melakukan transaksi penjualan.

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dan Masa Pajak yang sama. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak. Sebaliknya, apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian atau disebut restitusi. Mengenai restitusi akan dijelaskan pada artikel berikutnya.

Apabila terjadi retur maupun pembatalan transaksi, baik penjualan maupun pembelian maka, faktur pajak juga harus dilakukan retur maupun pembatalan dengan cara menerbitkan Nota retur atau Nota Pembatalan. Nota Retur atau Nota Pembatalan yang dibuat oleh pembeli BKP atau penerima JKP dan yang diterima oleh Pengusaha Kena Pajak penjual harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN agar dapat mengurangi PPN/PPnBM yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebelumnya

  1. Pengurangan Pajak Keluaran atau Pajak Keluaran dan PPnBM oleh PKP penjual dan/atau PKP pemberi JKP dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP atau pembatalan JKP.
  2. Pengurangan Pajak Masukan, pengurangan harta, atau pengurangan biaya oleh pembeli atau penerima JKP dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP atau pembatalan JKP

Hal seperti ini bukan hal yang baru bagi para konsultan pajak, namun demikian bisa jadi hal ini terlihat rumit bagi para wajib pajak, dalam hal ini konsultan pajak dapat membantu para wajib pajak untuk melakukan perhitungan lebih maupun kurang bayar PPN, serta membantu dalam hal pembuatan Nota Pembatalan maupun Retur, agar para wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang ada.

 

Setelah mengetahui apa itu Pajak Keluar dan Pajak Masuk, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

 

Kami Online