how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

PAJAK MASUKAN YANG TIDAK BISA DIKREDITKAN

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Manokwari pada dasarnya pajak masukan memang dapat dikreditkan dengan pajak keluaran . Akan tetapi ada pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Berikut alasan yaitu:

  1. Perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak sebelum pengusaha di kukuhkan sebagai pengusaha kena pajak
  2. Perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
  3. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor jenis sedan, jeep, station wagon, van dan kombi kecuali BKP tersebut merupakan barang dagangan atau dipergunaka secara langsung sesuai dengan bidang usahanya.
  4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau bermanfaatJKP dariluar daerah pabean sebelum pengusaha  dikukuhkan sebagai PKP
  5. Perolehan Barang Kena Pajak atau jasa kena pajak yang bukti pengutan pajaknya berupa faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan
  6. Perolehan Barang Kena Pajak atau jasa kena pajak yang faktur pajak memenuhi ketentuan sebagi faktur pajak
  7. Perolehan BKP atau jasa kena pajak yang masukannya tidak dilaporkan dalam SPT PPN yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan
  8. Perolehan BKP atau jasa kena pajakyang masukkannya ditagih dengan penerbitan keetetapan pajak

Setelah mengetahui tentang pada Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan , tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

Kami Online