PAJAK MASUKAN YANG TIDAK BISA DIKREDITKAN
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Manokwari pada dasarnya pajak masukan memang dapat dikreditkan dengan pajak keluaran . Akan tetapi ada pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Berikut alasan yaitu:
- Perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak sebelum pengusaha di kukuhkan sebagai pengusaha kena pajak
- Perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
- Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor jenis sedan, jeep, station wagon, van dan kombi kecuali BKP tersebut merupakan barang dagangan atau dipergunaka secara langsung sesuai dengan bidang usahanya.
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau bermanfaatJKP dariluar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
- Perolehan Barang Kena Pajak atau jasa kena pajak yang bukti pengutan pajaknya berupa faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan
- Perolehan Barang Kena Pajak atau jasa kena pajak yang faktur pajak memenuhi ketentuan sebagi faktur pajak
- Perolehan BKP atau jasa kena pajak yang masukannya tidak dilaporkan dalam SPT PPN yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan
- Perolehan BKP atau jasa kena pajakyang masukkannya ditagih dengan penerbitan keetetapan pajak
Setelah mengetahui tentang pada Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan , tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru