PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 23
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Sungai Penuh, seperti yang kita ketahui Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak penghasilan 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Pemotong pajak
Pemotong pajak penghasilan pasal 23 (Pemberi hasil) adalah sebagai berikut:
- Badan Pemerintah
- Subjek pajak badan dalam negeri
- Penyelenggara kegiatan
- Bentuk Usaha Tetap
- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
- Orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri tertentu , yang ditunjuk oleh Kepala KPP sebagai pemotong pajak penghasilan pasal 23 yaitu:
- Akuntan, arsitek, dokter, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT)
- Orang pribadi yang menjalankan usaha dan menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa
Saat Terutangnya, Penyetoran dan Pelaporan PPH 23
Saat teutangnya PPh 23 yaitu terutang pada akhir bulan dilakukan pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan
Pph 23 harus disetorkan oleh pemotong pajak selambat-lambatnya tgl 10 bulan takwin berikutnya
PPh 23 wajib dilaporkan melalui Surat pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 setelah masa pajak berakhir
Tarif dan Objek Pajak
Tarif dan objek pajak penghasilan Pasal 23 dapat dikelompokkan menjadi 3, adalah sebagai berikut:
- Sebesar 15% dari jumlah bruto atas:
- Deviden,sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pph;
- Bunga,sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf f;
- Royalti;
- Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya yang telah dipotong PPh pasal 21 ayat 1 huruf e UU PPh
- Sebesar 2% dari jumlah bruto atas:
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta , kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan harta yang telah dikenai PPh
b.Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh
- Dalam Hal wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan seperti pada butir 1 dan 2 , tidak memiliki NPWp besarnya tarif pemotongan yaitu 100% lebih tinggi dibanding dg tarif pada butir 1 dan 2
Setelah mengetahui tentang Pajak Penghasilan Pasal 23, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda . Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru