how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Pajak Penghasilan pasal 25 (PPh ps 25)

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Batam, Apakah anda tahu apa itu pajak penghasilan pasal 25? Pajak Penghasilan Pasal 25 (atau biasa disebut PPh Pasal 25) adalah pembayaran pajak penghasilan secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak dalam mambayar kewajiban pajak terhutangnya, mengingat pajak yang terhutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran pajak penghasilan pasal 25 ini harus dilakukan sendiri dan tidak dapat diwakilkan.

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan (tahun pajak berikutnya setelah tahun yang dilaporkan di SPT tahunan) dihitung sebesar pajak yang terhutang pajak tahun lalu, yang dikurangi dengan:

  • Pajak penghasilan yang dipotong sesuai PPh pasal 21 (yaitu sesuai tarif pasal 17 ayat (1) bagi pemilik NPWP dan tambahan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP) dan Pasal 23 (15% berdasarkan dividen, bunga, royalti, dan hadiah – serta 2% berdasarkan sewa dan penghasilan lain serta imbalan jasa) – serta pajak penghasilan yang dipungut sesuai pasal 22 (pungutan 100% bagi yang tidak memiliki NPWP);
  • Pajak penghasilan yang dibayar atau terhutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai pasal 24; lalu dibagi 12 atau total bulan dalam pajak masa setahun.

Artinya perhitungan angsuran pajak penghasilan PPh pasal 25 ini dikurangkan dengan pajak-pajak penghasilan lainnya yang telah dibayarkan.

Dalam perhitungannya terdapat dua jenis pembayaran angsuran pajak PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), yaitu:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP – OPPT), yaitu yang melakukan usaha penjualan barang, baik secara grosir maupun pedagang eceran, serta jasa – dengan satu atau lebih tempat usaha. Tarif PPh pasal 25 nya bagi OPPT adalah 0.75% x omzet bulanan tiap masing-masing tempat usaha.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP – OPSPT), yaitu pekerja bebas atau karyawan, yang tidak memiliki usaha sendiri. Tarif PPh pasal 25 bagi OPSPT adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh (12 bulan).

Adapun besarnya Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh adalah:

  • Sampai Rp 50.000.000= 5%
  • Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000= 15%
  • Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 = 25%
  • Di atas Rp 500.000.000= 30%
  1. Pembayaran angsuran PPh pasal 25 bagi wajib pajak badan yaitu Penghasilan Kena Pajak (PKP) x 25% (Tarif pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh).

Adapun batas waktu pembayaran pajak penghasilan pasal 25 yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Jika batas waktu pembayaran PPh pasal 25 ini jatuh pada hari libur (termasuk Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan Pemilihan Umum), maka pembayaran masih dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya (sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No.184/PMK.03/2007, yang kemudian diubah lagi sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.80/PMK.03/2010).

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2008 pada 21 Mei 2008, pembayaran PPh pasal 25 harus dilakukan dengan membawa Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen sejenisnya lalu dilakukan penyetoran pajak dengan pembuatan ID Billing terlebih dahulu.

Apa jadinya bila wajib pajak terlambat dalam membayar PPh pasal 25 ini? Apabila Wajib Pajak (WP) terlambat membayar, maka WP akan dikenai bunga sebesar 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran (Sesuai Pasal 9 ayat (2a) UU KUP).

 

Setelah mengetahui apa itu PPh pasal 25, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

 

 

 

Kami Online