how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Kertosono, Sudah menjadi hal lumrah di kota-kota besar sering terlihat mobil keluaran Eropa dengan tipe sport. Mobil – mobil tersebut dikatakan sebagai barang mewah oleh masyarakat kebanyakan. Masyarakat ada yang menanyakan pada konsultan pajak apakah hanya mobil seperti itu yang dianggap sebagai barang mewah?. Adakah barang lain yang diangap sebagai barang mewah?.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Berikut beberapa pertimbangan mengapa pemerintah Indonesia menganggap bahwa PPnBM sangatlah penting untuk diterapkan adalah Agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi, untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional, mengamankan penerimanaan negara

Prinsip Pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ialah hanya 1 (satu) kali saja, yaitu pada saat penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Pemungutan pajak barang mewah ini sama sekali tidak memperhatikan siapa yang mengimpor maupun seberapa sering produsen atau pengusaha melakukan impor tersebut (lebih dari sekali atau hanya sekali saja)

Barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM ialah barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok, barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi serta barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial

Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen). Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).

Karakteristik dalam PPnBM adalah Pengenaan terhadap PPnBM hanya satu kali yaitu pada saat penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada saat impor serta PPnBM tidak dapat dilakukan pengkreditannya dengan PPN (apabila eksportir mengekspor BKP yang tergolong mewah, maka PPnBM yang telah dibayar pada saat perolehan dapat direstitusi).

Batasan suatu barang termasuk BKP yang tergolong mewah adalah bahwa barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok, barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status dan Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta menggangu ketertiban masyarakat, seperti minuman alcohol.

PPn BM dikenakan atas penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh PKP yg menghasilkan BKP yang tergolong mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha/pekerjaannya dan impor BKP yang tergolong mewah oleh siapapun

PPnBM merupakan pungutan tambahan disamping PPN. PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada waktu penyerhan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor. Pengertian umum dari Pajak Masukan tidak dikenal pada PPnBM, sehingga PPnBM yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan dengan PPnBM yng terutang.

Tarif PPnBM adalah serendah-rendahnya 10% dan paling tinggi 75%. Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan BKP yang tergolong mewah yang atas penyerahannya dikenakan juga PPnBM. Pengelompokan PPnBM ini ditetapkan dengan PP.

Atas ekspor BKP yang tergolong mewah dikenakan pajak dengan tarif 0%. PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP yang tergolong mewah di dalam Daerah Pabean. BKP yang tergolong mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar Daerah Pabean, dikenakan PPnBM 0%. PPnBM yang telah dibayar atas perolehan BKP yang tergolong mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali.

Kelompok BKP yang tergolong mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar:

  1. 10%
  2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10-15 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api atau diesel dengan semua kapasitas isi silinder
  3. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan&station wagon, dengan motor bakar cetus api/diesel dengan sistem 1 gandar penggerak (4×2),dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 cc.
  4. 20%
  5. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan/station wagon,dengan motor bakar nyala api/nyala kompresi (diesel), dengan sistem 1 gandar penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder 1500 cc – 2500 cc.
  6. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dalam bentuk kendaraan bak terbuka/bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api/nyala kompresi (diesel), dengan sistem 1 gandar penggerak (4×2) atau 2 gandar penggerak (4×4), dengan semua kapasitas silinder, dengan massa total tidak lebh dari 5 ton.
  7. 30%, adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi berupa:
  8. Kendaraan bermotor sedan/station wagon dengan motor bakar cetus api atau diesel dengan semua kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc
  9. Kendaraan bermotor selaain sedan/station wagon dengan motor bakar cetus api atau diesel dengan sistem 2 gandar penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc
  10. 40% adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi berupa:
  11. Kendaraan bermotor selain sedan/station wagon dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 gardar penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc – 3000 cc
  12. Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api berupa sedan/station wagon dan selain sedan/station wagon dengan sistem 2 gardar (4×4) dengan kapasitas silinder 1500 cc – 3000 cc
  13. Kendaraan bermotor dg motor bakar nyala diesel, berupa sedan/station wagon dan selain sedan/station wagon dengan sistem 2 gandar penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder 1500 cc – 2500 cc
  14. 50%, adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf
  15. 60%:
  16. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder 250 cc – 500 cc
  17. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung
  18. 75%:
  19. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor cetus api, berupa sedan/station wagon dan selain sedan/station wagon dengan sistem 1 gandar penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 gandar penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc
  20. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel), berupa sedan/station wagon dan selain sedan/station wagon dengan sistem 1 gandar penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 gandar penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc
  21. Kendaraan bermotor roda 2 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc
  22. Trailer, semi trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah

Kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPn BM dengan tarif :

  1. 10%:
  2. Kelompok kepala susu yang diasamkan
  3. Kelompok air buah dan air sayuran
  4. Kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol
  5. Kelompok produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki, rambut yang dikemas
  6. Kalompok alat rumah tangga, ac, pesawat pemanas, pesawat penerima televisi
  7. Kelompok peralatan olahraga
  8. Kelompok mesin pengatur suhu udara
  9. Kelompok alat perekam, pesawat penerima siaran radio
  10. Kelompok alat fotografi, sinematografi
  11. 20%:
  12. Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain dalam kelompok 1 (10%)
  13. Kelompok hunian mewah (rumah mewah,apartemen, kondominium, town house)
  14. Kelompok pesawat penerima siaran televisi, antenna serta reflektor antena, selain dalam kelompok 1 (10%)
  15. Kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat elektromagnetik, instrumen musik
  16. Kelompok wangi-wangian
  17. Kelompok permadani tertentu selain yang terbuat dari serabut kelapa (coir), sutera, wool, bulu hewan
  18. halus
  19. 30%:
  20. Kelompok kapal / kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara/angkutan umum
  21. Kelompok peralatan dan perlengkapan olahraga,selain yang disebut dalam kelompok 1 (10%)
  22. 40%
  23. Kelompok minuman tertentu yang mengandung alkohol
  24. Kelompok barang yang sebagian/seluruhnya terbuat dari kulit/kulit tiruan
  25. Kelompok permadani tertentu yang terbuat dari sutera/wool
  26. Kelompok barang kaca dari kristal timah hitam dan jenis yang digunakan untuk meja(dapur,rias,kantor,dekorasi) dalam ruangan
  27. Kelompok barang-barang yang sebagian/seluruhnya terbuat dari logam mulia
  28. Kelompok kapal/kendaraan air lainnya,sampan,kano, selain yang disebut dalam kelompok 3 (30%), kecuali untuk keperluan negara/angkutan umum
  29. Kelompok balon udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
  30. Kelompok peluru senjata api, kecuali untuk keperluan negara
  31. Kelompok jenis alas kaki
  32. Kelompok alat makan,alat dapur,barang rumah tangga lainnya dan barang rias
  33. Kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor
  34. Kelompok barang yang terbuat dari porselen, keramik
  35. Kelompok barang yang sebagian/seluruhnya terbuat dari batu, selain batu jalan dan batu tepi jalan
  36. 50%:
  37. Kelompok permadani tertentu yang terbuat dari wool atau bulu hewan halus
  38. Kelompok pesawat udara selain dalam kelompok 4 (40%) kecuali yang digunakan untuk keperluan negara/angkutan udara niaga
  39. Kelompok peralatan dan perlengkapan olahraga selain dalam kelompok 1 (10%) dan kelompok 3 (30%)
  40. Kelompok senjata api kecuali untuk keperluan negara
  41. 75%:
  42. Kelompok minuman yang mengandung alkohol selain dalam kelompok 4 (40%)
  43. Kelompok barang yang sebagian/seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/ mutiara
  44. Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk keperluan negara/angkutan umum

Pengecualian pengenaan PPnBM atas Kendaraan Bermotor adalah Impor atau penyerahan kendaraan bermotor berupa kendaraan (ambulan,jenazah,pemadam kebakaran, tahanan,angkutan umum) serta Impor atau penyerahan kendaraan yang Protokoler Kenegaraan; kendaraan dinas atau kendaraan patroli TNI/Polri

Apabila kendaraan diatas dalam jangka waktu 5 th sejak impor/perolehannya dipindahtangankan, maka PPnBM yang terutang yang dibebaskan wajib dibayar ke kas negara dalam jangka waktu 1 bulan sejak kendaraan tersebut dipindahtangankan. Apabila dilanggar, maka Dirjen Pajak akan menerbitkan SKBKB + sanksi sesuai ketentuan yang berlaku

PPnBM yang sudah dibayar pada waktu perolehan/impor BKP yang tergolong mewah, tidak dapat dikreditkan dengan PPN maupun dengan PPnBM. PPnBM hanya dipungut pada tingkat penyerahan oleh PKP yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah. Sehingga PPnBM bukan merupakan Pajak Masukan sehingga tidak dapat dikreditkan.

 

Setelah mengetahui tentang PPnBm, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

 

Kami Online