how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Apakah PPN itu ??

            Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak  Depok, Sering kali saat kita berbelanja baik di mini market maupun supermarket menemukan tulisan “Harga sudah termasuk barang kena PPN”, pasti muncul di benak kita apa itu PPN, kenapa harus ada PPN dan lain sebagainya. Dibandingkan dengan jenis pajak yang lain, PPN memang salah satu pajak yang paling sering kita temui di kehidupan sehari-hari. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Menurut Undang-Undang Dasar No. 42 tahun 2009 Pasal 4, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :

  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Peraturan mengenai PPN ini mengalami perubahan berkali – kali, hal ini menuntut para Wajib Pajak untuk selalu update peraturan, disinilah peran konsultan pajak dibutuhkan. Dengan menggunakan jasa konsultan pajak, Wajib Pajak dapat menuntaskan pelaporan PPN mulai dari buat e-Faktur sampai e-Filing PPN, hal ini mempermudah dan menghemat waktu secara signifikan.

 

Setelah mengetahui apa itu PPN, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

Permalink: https://attaxindonesia.co.id/pajak-pertambahan-nilai.html

Kami Online