PAJAK RESTORAN
Siapa yang belum pernah makan di Restoran ?
Masih adakah yang belum pernah makan di Restoran?
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Pangkal Pinang seperti yang kita ketahui makanan dan minuman yang disajikan di Restoran sangat beragam menu dan harganya, disesuaikan dengan Kelas atau Tipe Restoran tersebut.
Kembali pada pembahasan, Apa itu Pajak Restoran dan apablia kita makan di Restoran, apakah kita di pungut PPN ?
Yuk, simak artikel berikut
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011, tentang Pajak Restoran
Restoran adalah fasilitas penyedia makan dan/ minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/ katering. Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
1. Objek Pajak Restoran
Objek Pajak Restoran yaitu pelayanan yang disediakan oleh restoran, Pelayanan meliputi pelayanan penjualan makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh pembeli baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun tempat lain
2. Subyek Pajak Restoran
Adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan minuman dari Restoran
3. Dasar pengenaan pajak
Adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima Restoran
4. Tarif pajak restoran
Ditetapkan sebesar 10%
Cara Penghitungan Pajak Restoran
Pajak Restoran= Dasar Pengenaan Pajak x Tarif Pajak
Contoh
Jumlah pembayaran sesuai bill adalah Rp 2.000.000
Maka besar Pajak Restorannya adalah = Rp 2.000.000 x 10%
= Rp 200.000
Masa Pajak Restoran
Masa pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang
Saat Terutang Pajak Restoran
Saat terutangnya pajak ditetapkan pada saat terjadi pelayanan di restoran
Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya pelayanan
Setelah mengetahui tentang Pajak Restoran, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru