how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

PAJAK RESTORAN

Siapa yang belum pernah makan di Restoran ?

Masih adakah yang belum pernah makan di Restoran?

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Pangkal Pinang seperti yang kita ketahui makanan dan minuman yang disajikan di Restoran sangat beragam menu dan harganya, disesuaikan dengan Kelas atau Tipe Restoran tersebut.

Kembali pada pembahasan, Apa itu Pajak Restoran dan apablia kita makan di Restoran, apakah kita di pungut PPN ?

Yuk, simak artikel berikut

Pengertian Pajak Restoran

Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011, tentang Pajak Restoran

Restoran adalah fasilitas penyedia makan dan/ minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/ katering. Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

1. Objek Pajak Restoran

Objek Pajak Restoran yaitu pelayanan yang disediakan oleh restoran, Pelayanan meliputi pelayanan penjualan makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh pembeli baik dikonsumsi  di tempat pelayanan maupun tempat lain

2. Subyek Pajak Restoran

Adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan minuman dari Restoran

3. Dasar pengenaan pajak

Adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima Restoran

4. Tarif pajak restoran

Ditetapkan sebesar 10%

 

Cara Penghitungan Pajak Restoran

Pajak Restoran= Dasar Pengenaan Pajak x  Tarif  Pajak

Contoh

Jumlah pembayaran sesuai bill adalah  Rp 2.000.000

Maka besar Pajak Restorannya adalah   =  Rp 2.000.000 x 10%

= Rp 200.000

Masa Pajak Restoran

Masa  pajak  adalah  jangka  waktu  1  (satu)  bulan  kalender  atau  jangka  waktu  lain  yang  diatur  dengan  Peraturan  Bupati  paling  lama  3  (tiga)  bulan  kalender,  yang  menjadi  dasar  bagi  Wajib  Pajak  untuk  menghitung,  menyetor  dan  melaporkan  pajak  yang  terutang

Saat Terutang Pajak Restoran

Saat terutangnya pajak ditetapkan pada saat terjadi pelayanan di restoran

Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya pelayanan

Setelah mengetahui tentang Pajak Restoran, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

 

 

Kami Online