PAJAK RESTORAN
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Bengkulu, Seperti yang kita ketahui di dalam kehidupan sehari-hari kita pasti pernah mendengar istilah pajak atau mungkin ada yang sudah pernah membayar pajak. Sebenarnya apa sih pajak itu ?
nah menurut UU KUP Nomor 28 tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak sangat erat dengan kegiatan kita sehari hari, seperti contohnya saat kita menerima gaji, pasti uang gaji kita tersebut akan dikenai pajak jika gaji kita tersebut telah melampaui jumlah pendapatan kena pajak yang telah ditetapkan. Sampai-sampai ada suatu pepatah yang berkata “Ada dua hal yang tidak dapat dihindari di dalam hidup, yaitu pajak dan kematian”.
Selanjutnya untuk pemungutannya sendiri pajak dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Perbedaan yang paling mendasar yakni bahwa pajak pusat dipungut oleh DJP sedangkan Pajak Daerah dipungut oleh Pemerintah Daerah (Provinsi & Kabupaten/kota). Pajak Daerah dibagi lagi menjadi 2, yakni Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/kota.
- Pajak Provinsi Sendiri terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBNKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok.
- Pajak Kabupaten/kota yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah Pajak sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU Nomor 28 Tahun 2009, “Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran”. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 23 UU Nomor 28 Tahun 2009, “Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering”.
Restoran/ Rumah Makan adalah fasilitas penyedia makanan dan/ atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga dan katering. Sama seperti pajak yang lainnya Pajak Restauran juga memiliki Objek Pajak. Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Pelayanan yang disediakan Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Berdasarkan ketentuan ini, maka layanan antar (delivery service) atau pemesanan dibawa (take away order), tetap dikenakan Pajak Restoran walaupun tidak menikmati fasilitas sarana restoran.
Namun tidak semua pelayanan Restoran dikenai Pajak. Berikut ini yang diikecualikan dari objek Pajak Restoran adalah Pelayanan yang disediakan restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan Objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
- Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/ atau minuman dari restoran. Wajib Pajak Restoran adalah Orang Pribadi atau Badan sebagai Pemilik atau Pengusaha Restoran.
- Dasar Pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran. Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif yang telah ditetapkan (10%) dengan dasar pengenaan pajak (jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran)
- Contoh perhitungan : Apabila singgah di RM d”Bundo ini, lalu memilih Paket Rp12.000 (termasuk pajak restoran) untuk dibawa pulang, maka berapa pajak terutang atas pembelian paket tersebut, dengan tarif Pajak yang ditetapkan Pemerintah Kota sebesar 10%?
- Jawaban : Banyak yang akan menjawab pertanyaan ini dengan mengalikan langsung tarif dengan harga jual (Rp1,200 = 10% x Rp12.000). Namun dengan jawaban ini dapat dicek kebenarannya, apakah dasar pengenaan pajak yang merupakan selisih harga jual dengan pajak terutang adalah sebesar 10%? Rp1.200 = 10% x Rp10.800
Maka jawaban yang tepat adalah dengan perhitungan sbb1/11 x Rp12.000 = Rp1.091
Jumlah pembayaran yang diterima restoran termasuk jumlah pembayaran setelah potongan harga dan Jumlah pembelian dengan menggunakan voucher makanan atau minuman. Jumlah pembayaran yang seharusnya diterima merupakan harga jual makanan atau minuman dalam hal voucher atau bentuk lain yang diberikan secara cuma-cuma. Yang dimaksud dengan “bentuk lain” antara lain berupa undangan dari pihak restoran kepada penerima jasa restoran baik secara tertulis maupun lisan.
Masa Pajak Restoran adalah 1 (satu) bulan kalender setelah pembayaran kepada Restoran yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
Sesuai PMK Nomor 18/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Boga atau Katering yang termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Jasa Boga atau Katering sebagaimana dimaksud pada merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan. Penyajian makanan dan/ atau minuman di lokasi yang diinginkan oleh pemesan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya. Makanan dan/atau minuman yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari penyerahan jasa boga atau katering sebagaimana dimaksud merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Tidak termasuk dalam pengertian jasa boga atau katering sebagaimana dimaksud dalam yaitu penjualan makanan danjatau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya untuk menjual makanan dan/ atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsung pesanan.
Maka berdasarkan aturan pada UU PDRD dan PMK Nomor 18/PMK.010/2015 telah jelas bahwa semua pelayanan restoran sebagaimana definisi restoran dapat dikenakan pajak restoran dan tidak dikenai PPN.
Namun atas jasa catering dikenakan pajak penghasilan 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN sebagaimana dimaksud dalam PMK No 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf C angka 2 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008.
Tidak termasuk objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan ketentuan pengecualian objek Pajak ini, maka tiap kabupaten/kota harus menetapkan besaran omzet usaha restoran yang tidak dikenakan Pajak Restoran.
Omzet restoran yang dikecualikan dari objek Pajak Restoran ditetapkan oleh masing-masing Pemda dengan besaran yang berbeda. Misalnya Pemprov DKI Jakarta semula menetapkan besaran omzet dalam rancangan Perda Pajak restoran senilai Rp60.000.000,00 per tahun atau bila dihitung dalam satuan per hari hanya sebesar Rp170.000,00. Kontroversi di media terjadi karena dengan besaran seperti itu, banyak usaha kuliner atau warung tegal yang akan masuk menjadi Wajib Pajak. Akhirnya diputuskan besaran omzet yang dikenakan Pajak Restoran sebesar Rp200.000.000 per tahun.
Begitulah penjelasan singkat dari Pajak Restoran yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hariPernahkah mendengar atau membaca istilah ‘Pajak Warteg’? Apabila Anda cari terminologi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka tidak akan ditemukan istilah tersebut dalam undang-undang dimaksud yang menjadi referensi untuk mengatur pemungutan Pajak Daerah. Namun bila Anda cari istilah itu di dunia maya, maka akan tersajikan berita yang hangat di kurun waktu tahun 2013, saat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Pajak Restoran.
Pada hakikatnya Pajak Warteg yang dibicarakan saat itu adalah penyusunan ketentuan pengenaan Pajak Restoran yang tidak hanya dikenakan pada bisnis restoran yang dipersepsikan oleh masyarakat umum pada skala restoran menengah ke atas, namun akan terikutkan rumah makan skala menengah ke bawah yang disebabkan adanya usulan penetapan kebijakan yang ditetapkan dalam perda yaitu omzet penjualan restoran.
Setelah mengetahui tentang Pajak Restoran, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru