Bertemu dengan kami Konsultan Pajak Medan , kali ini kami akan membahas tentang pajak sepeda . Di era sekarang banyak masyarakat Indonesia yang menjaga kesehatannya , salah satunya dengan bersepeda
Ada banyak regulasi di negara negara lain yang telah mengatur terkait dengan sepeda
Ini adalah beberapa contohnya :
Belanda adalah negara yang dikenal dengan banyaknya orang yang menggunakan sepeda.
Para pengendara sepeda di negara Belanda dapat mengklaim 0,19 euro atau sekitar Rp 3 ribu
Para pekerja Di Selandia Baru yang mengendarai sepeda dari dan menuju kantor akan menerima 5 dollar AS per hari atau setara Rp 72.400 per hari dari pemerintah
Jika mereka dapat melakukannya dalam waktu lebih dari setengah tahun, nominal tersebut akan ditingkatkan menjadi 10 dollar ditambah bonus akhir tahun.
Belgia menjadi contoh yang cukup menjanjikan dalam skema insentif bagi pesepeda. Negara ini memiliki skema yang telah lama ditetapkan, yaitu memperkenakan insentif uang pada tahun 1999.
Para pengendara sepeda dapat mengklaim sebesar 0,26 dollar atau setara Rp 3.700 per kilometer kepada tempat mereka bekerja.
- Perancis
Di Perancis, pengendara sepeda dapat mengklaim 0,28 dollar atau setara Rp 4.000 per kilometer dari perusahaan tempat mereka bekerja setelah proyek percobaan 6 bulan pada tahun 2014 silam.
Kota bagian selatan Italia, Bari, juga mencoba mendorong lebih banyak masyarakat untuk bersepeda dengan rencana untuk membayarnya. Pemerintah Italia memberikan penghargaan kepada pengendara dengan uang sebesar 0,2 euro atau sekitar Rp 3.200 per kilometer untuk setiap perjalanan menggunakan sepeda dari rumah ke tempat kerja. Untuk perjalanan menggunakan sepeda selain ke tempat kerja, peserta akan mendapatkan 0,04 euro atau sekitar Rp 6.500 per kilometer.
Setelah mengetahui tentang pajak sepeda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru