PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD DAN /ATAU JKP DARI DAERAH LUAR PABEAN
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Sumenep, kali ini kami akan membahas tentang Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP Dari Daerah Luar Pabean
Pengertian BKP tidak berwujud dan / atau JKP dari luar daerah pabean
Adalah Orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar daerah pabean menyerahkannya ke dalam daerah pabean tidak melalui atau tidak atas nama Bentuk Usaha Tetapnya yang berada di dala daerah pabean
Barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dapat berupa:
- Hak Paten
- Hak oktroi
- Hak cipta
- Hak menggunakan merek dagang
Jasa kena pajak dari luar daerah pabean, meliputi:
- Jasa perencaan atau penggambaran bangunan
- Jasa persewaan alat-alat berat
- Jasa persewawaan rig atau pengeboan minyak
- Jasa konsultan
- Jasa pengacara
- Jasa konsultan
- Jasa surveyor
PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan / atau JKP dari luar daerah pabean , di hitung dengan cara:
- 10 % di kalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP dan/ atau JKP apabila jumlah yang dibayarkan tidak termasuk PPN
- 10/110 dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud dan /atau jasa kena pajak bila dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sudah termasuk PPN
- Apabila tidak ada kontrak atau perjanjian tertulis tetapi tidak dinyatakan bahwa jumlah kontrak sudah termasuk PPN, PPN dihitung 10% x Jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud dan / atau JKP dari luar daerah pabean
Saat terutangnya PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/ atau JKP dari luar daerah pabean
Yaitu pada saat BKP tidak berwujud dan/ atau JKP tersebut mulai dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan di dalam daerah pabean Indonesia atau saat peristiwa dibawah ini ( mana yang lebih dulu terjadi)
- Saat BKP tidak berwujud dan/ atau JKP secara nyata digunakan atau dimanfaatkan meski belum didukung oleh bukti-bukri formal ( contoh pemanfaatan merek dagang)
- Saat harga perolehan BKP tidak berwujud dan/ atau jkp dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkan BKP dan/ atau JKP
- Saat harga jual BKp dan/ atau penggantian JKP ditagih oleh pihak yang menyerahkan BKP dan / atu JKP
- Saat harga perolehan BKP tidak berwujud dan/ atau JKP dibayar baik sebagian atau keseluruhan oleh pihak yang memanfaatkan BKP
Tata cara , penyetoran dan pelaporan pajak
PPN atas BKP dan/ atau JKP dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfatkan barang atau jasa tersebut dari luar daerah pabean.
PPN disetorkan ke kas negara paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak
PPN dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk masa pajak / bulan terutang pajak
SANKSI
Bagi orang pribadi atau badan yang terlambat melakuakn penyetoran PPN melewati batas waktu tgl 15 bulan berikutnya, maka akan dikenakan sansi berupa BUNGA Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan perpajakan
Setelah mengetahui tentang tentang Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP Dari Daerah Luar Pabean,tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda . Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru