how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

PEMANFAATAN BKP TIDAK  BERWUJUD DAN /ATAU JKP DARI DAERAH LUAR PABEAN

 

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Sumenep, kali ini kami akan membahas tentang Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP Dari Daerah Luar Pabean

Pengertian BKP tidak berwujud dan / atau JKP dari luar daerah pabean

Adalah Orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar daerah pabean menyerahkannya ke dalam daerah pabean tidak melalui atau tidak atas nama Bentuk Usaha Tetapnya yang berada di dala daerah pabean

Barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dapat berupa:

  • Hak Paten
  • Hak oktroi
  • Hak cipta
  • Hak menggunakan merek dagang

Jasa kena pajak dari luar daerah pabean, meliputi:

  • Jasa perencaan atau penggambaran bangunan
  • Jasa persewaan alat-alat berat
  • Jasa persewawaan rig atau pengeboan minyak
  • Jasa konsultan
  • Jasa pengacara
  • Jasa konsultan
  • Jasa surveyor

PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan / atau JKP  dari luar daerah pabean , di hitung dengan cara:

  1. 10 % di kalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP dan/ atau JKP apabila jumlah yang dibayarkan tidak termasuk PPN
  2. 10/110 dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud dan /atau jasa kena pajak bila dalam  jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sudah termasuk PPN
  3. Apabila tidak ada kontrak atau perjanjian tertulis tetapi tidak dinyatakan bahwa jumlah kontrak sudah termasuk PPN, PPN dihitung 10% x Jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada  pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud dan / atau JKP dari luar daerah pabean

Saat terutangnya PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/ atau JKP dari luar daerah pabean

Yaitu pada saat BKP tidak berwujud dan/ atau JKP tersebut mulai dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan di dalam daerah pabean Indonesia atau  saat    peristiwa dibawah ini ( mana yang lebih dulu terjadi)

  1. Saat BKP tidak berwujud dan/ atau JKP secara nyata digunakan atau dimanfaatkan meski belum didukung  oleh bukti-bukri formal ( contoh pemanfaatan merek dagang)
  2. Saat harga perolehan BKP tidak berwujud dan/ atau jkp dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkan BKP dan/ atau JKP
  3. Saat harga jual BKp dan/ atau penggantian JKP ditagih oleh pihak yang menyerahkan BKP dan / atu JKP
  4. Saat harga perolehan BKP tidak berwujud dan/ atau JKP dibayar baik sebagian atau keseluruhan oleh pihak yang memanfaatkan BKP

 

Tata cara , penyetoran dan pelaporan pajak

PPN  atas BKP dan/ atau JKP dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfatkan  barang atau jasa tersebut dari luar daerah pabean.

PPN disetorkan ke kas negara paling lama  tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak

PPN dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa  PPN untuk masa pajak / bulan terutang pajak

SANKSI

Bagi orang pribadi atau badan yang terlambat melakuakn penyetoran  PPN melewati batas waktu tgl 15 bulan berikutnya, maka akan dikenakan sansi berupa BUNGA Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan perpajakan

 

Setelah mengetahui tentang tentang Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP Dari Daerah Luar Pabean,tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda . Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

Kami Online