PEMBAGIAN PAJAK
Bertemu lagi dengan kami Konsultan pajak Makasar, kami siap dan membahas tentang Pembagian Pajak
Pembagian pajak dapat di lakukan berdasarkan golongan, wewenang pemungut, maupin sifatnya.
Berdasarkan golongannya pajak dapat dibagi menjadi dua, adalah sebagai berikut
Pajak langsung
Pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yag bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Misalnya pajak penghasilan
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan, dapat dikenakan secara berkala dan berulang-ulang dalam jangka tertentu baik masa pajak maupun tahun pajak
Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeserkan kepada pihak lain sehingga sering disebut juga sebagai pajak tidak langsung
Berdasarkan wewenang pemungutnya pajak dapat dibagikan menjadi dua, adalah sebagai berikut:
- Pajak pusat atau pajak negara
- Pajak daerah
Pajak Pusat/Pajak Negara
Pajak pusat/pajak negara adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan oleh departemen keuangan melalui Derektorat Jenderal Pajak.
Pajak pusat diatur dalam undang-undang dan hasilnya akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pajak pusat/pajak negara yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut
- Pajak penghasilan diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1991, undang-undang nomor 10 tahun 1994, undang-undang nomor 17 tahun 2000 dan terakhir dengan undang-undang no 36 tahun 2008
- Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah dia tur dalam undang-undang nomor 11 tahun 1994, selanjutnya undang-undang nomor 18 tahun 2000 dan terakhir dengan undang-undang nomor 42 tahun 2009
- Pajak bumi dan bangunan diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 1985 sebagaimana yang telh di ubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 1994
- Bea meterai diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 1985
- Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2000
Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang wewenang pemungutnya ada pada pemerintah daerah yang pelaksanaannya dilakukakn oleh Dinas Pendapatan Daerah. Pajak pusat diatur dalam undang-undang dan hasilnya akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan belanja daerah (APBD).
pajak subjektif
pajak subjektif adalah pajak yang memperhatikan kondisi/keadaan wajib pajak. Dalam menenukan pajaknya harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan keadaan materialnya, yaitu gaya pikul
gaya pikul adalah kemampuan wajib pajak memikul pajak setelah dikurangi biaya hidup minimum. Gaya pikul mengandung dua unsur, adalah sebagai berikut
- Unsur subjektif
- Unsur objektif
Pajak objektif
Pajak objektif adalah pajak yang pada awalnya memperhatikan objek yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar, kemudian baru dicari subjeknya baik orang pribadi maupun badan.
Cara pemungutan pajak
Dalam pemungutan pajak penghasilan ada tiga macam cara yang biasa di lakukan adalah sebagai berikut
- Asas domisili (tempat tinggal)
Dalam asa ini pemungutan pajak berdasarkan pada domisili atau tempat tinggal wajib pajak dalam satu negara
2. Asas sumber
Dalam asas ini pemungutan pajak didasarkan pada sumber pendapatan/penghasilan tersebut berhak memungut pajak tanpa memperhatikan domisili dan kewarganegaraan wajib pajak
3. Asas kebangsaan
Dalam asas kebangsaan ini, pemungutan pajak didasarkan pada kebangsaana atau kewarganegaraan dari wajib pajak, tanpa melihat dari mana sumber pendapatan/penghasilan tersebut maupun di negara mana tempat tinggal (domisili) dari wajib pajak yang bersangkutan
Setelah mengetahui tentang Pembagian Pajak tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda, kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda.
Komentar Terbaru