Bertemu lagi dengan kami, Konsultan Pajak Ambon, kali ini kami akan membahas mengenai Pembatalan Faktur Pajak. Dina bekerja pada bagian Admin dan Perpajakan di salah satu perusahaan swasta. Bisa dibilang dina pemula dibidang perpajakan Kasusnya, terjadi kesalahan pada saat dina menginput faktur pajak bagaimana caranya untuk pembatalan faktur pajak ? Apakah dina harus membuat surat pemberitahuan ke kantor kpp ?
Melalui tulisan ini kami akan membantu mengurai tentang Pembatalan Faktur Pajak, kami berharap dari tulisan ini bisa menjawab beberapa pertanyaan diatas.
Cara pembatalan Faktur Pajak:
- Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan.
- Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.
- Pengusaha Kena Pajak Penjual yang melakukan pembatalan Faktur Pajak harus memiliki bukti dari Pengusaha Kena Pajak pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan.
- Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menerbitkan Faktur pajak tersebut.
- Pengusaha Kena Pajak penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan kopi dari Faktur pajak yang dibatalkan ke kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual dikukuhkan.
- Dalam hal Pengusaha Kena Pajak penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan di dalam surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPnBM.
- Dalam hal Pengusaha Kena Pajak penjual telah melporkan Faktur pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka Pengusaha Kena Pajak penjual harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara tetap melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
- Dalam hal Pengusaha Kena Pajak pembeli telah melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Masukan, maka Pengusaha Kena Pajak pembeli harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara tetap melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
Pembatalan faktur pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT masa PPN dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Perpajakan yang berlaku.
Pembetulan SPT masa PPN dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT masa PPN dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan bukti pemulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.
Setelah mengetahuiPembatalan Faktur Pajak , tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda . Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru