how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK

Bertemu lagi dengan kami konsultan pajak Larantuka, kami akan membahas tentang Pembayaran dan Pelaporan Pajak

Pembayaran pajak

Dalam sistem self assessment wajib pajak harus menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya ke kantor pelayanan pajak atau kantor penyuluhan pajak. Pembayaran pajak di lakukan  dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) dan untuk pelaporan menggunakan surat pemberitahuan (SPT).

Dengan demikian sebagai berikut:

  1. setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak
  2. jumlah pajak yang terutang menurut surat pemberitahuan yang disampaikan oleh wajib pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
  3. apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut surat pembeitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Surat setoran pajak

Surat setoran pajak (SSP) adalah surat yang oleh wajib pajak di gunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui kantor pos dan/atau bank badan usaha milik negara atau bank badan usaha milik daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh menteri keuangan

SSP dibagi menjadi dua adalah sebagai berikut:

  1. SSP standar adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan atau berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kantor penerima pembayaran dan digunakan sebagai bukti pembayaran
  2. SSP khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke kantor penerima pembayaran yang di cetak oleh kantor penerima pembayaran dengan menggunakan mesin transakti dan/atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang di tetapkan dalam keputusan Dirjen pajak dan mempuyai fungsi yang sama dengan SSP standar dalam administrasi perpajakan

Tempat pembayaran pajak

Tempat pembayaran pajak antara lain sebagai berikut

  1. Kantor pos
  2. Badan bank usaha milik negara atau bank badan usaha milik daerah
  3. Tempat lain yang ditentukan oleh menteri keuangan

Pengelompokan pembayaran pajak

Pembayaran pajak dapat  di kelompokan menjadi:

  1. Pembayaran masa
  2. Pembayaran kekurangan pajak setelah berakhirnya tahun pajak/bagian tahun pajak
  3. Pembayaran karena adanya surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan Banding

Surat pemberitahuan

Surat pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak di gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Fungsi surat pemberitahuan

  1. Bagi wajib pajak surat pemberitahuan adalah sebagai sarana  untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a) Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau                                   pemungutan  pihak lain dalam 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak

b) Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak

c) Harta dan kewajiban

d) Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau                         badan lain dalam 1 (satu) masa pajak, yang di tentukan peraturan perundang-undangan perpajakan yang                             berlaku

2. Bagi pengusaha kena pajak fungsi surat pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan                                  mempertangungjawabkan perhitungan jumlah pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah                    yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a) Pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran

b) Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi surat pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan                          dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorka

 

Setelah mengetahui tentang Pembayaran dan Pelaporan Pajak, tidak perlu bingung harus kemana urusan pajak Anda, kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kami Online