how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

PEMBUKUAN DAN PENCATATAN

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Maluku, kami siap dan membahas tentang Pembukuan dan Pencatatan

Pembukuan

Pengertian pembukuan yaitu proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang:

  • Keadaan harta
  • Kewajiban dan utang
  • Modal
  • Penghasilan dan biaya
  • Harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang  :
    • Terutang pajak pertambahan nilai (PPN)
    • Tidak terutang PPN
    • Dikenakan PPN dengan tarif 0%
    • Dikenakan pajak penjualan dan barang mewah

Pembukuan ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan laba rugi pada setiap akhir tahun pajak

Pembukuan wajib di selenggarakan oleh:

  1. Wajib pajak badan
  2. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan/pekerjaan bebas (dengan peredaran bruto diatas 600 juta rupiah setahun)

Pencatatan

Pengertian pencatatan yaitu pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan/atau penerimaan penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.

Pencatatan dapat dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang diperkenankan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, yaitu wajib pajak orang pribadi yang peredaran brutonya di bawah enam ratus juta rupiah setahun

Syarat-syarat penyelenggaran pembukuan/pencatatan adalah sebagai berikut

  1. Diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya
  2. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan yang dikerjakan secara teratur tentang catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang
  3. Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenakan pajak yang bersifat final
  4. Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib pajak harus disimpan selama (sepuluh) tahun di Indonesia

Pengecualian pembukuan dan pencatatan

Wajib pajak dikecuali dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan melakukan pencatatan adalah wajib pajak orang pribadi yang tidak wajib menyampaikan surat pemberithauan tahunan pajak penghasilan.

 Tujuan penyelenggaraan pembukuan dan pencatatan

Tujuan pembukuan

Adalah untuk mempermudah:

  1. Pengisian SPT
  2. Peghitungan penghasilan kena pajak
  3. Penghitungan PPN dan PPnBM
  4. Mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas

Tujuan pencatatan

Adalah untuk mempermudah:

  1. Pengisian SPT
  2. Penghitungan penghasilan kena pajak
  3. Penghitungan PPnBM

Tempat penyimpanan Buku/Catatan/Dokumen

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib pajak harus di simpan selama 10 tahun di Indonesia dengan ketentuan:

  1. Wajib pajak orang pribadi, di tempat kegiatan atau tempat tinggal
  2. Wajib pajak badan, di tempat kedudukan

Tata  cara pencatatan

Tata cara pencatatan antara lain sebagai berikut

  1. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan harus mencatat peredaran atau penerimaan bruto, dan penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang di kenakan pajak yang bersifat final, dengan bentuk dan tata cara sebagaimana yang ditetapkan dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak
  2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas harus mencatat penghasilan bruto dan penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final, dengan bentuk dan tata cara sebagaimana yang ditetapkan dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak

 

setelah mengetahui tentang Pembukuan dan Pencatatan tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda, kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda

 

Kami Online