Pemindahan Wajib Pajak
Bertemu Lagi dengan kami Konsultan Pajak Sidoarjo seperti yang kita ketahu Jika perusahaan sudah tidak lagi aktif berdomisili di alamat yang sesuai pada NPWP Perusahaan tersebut, maka perusahaan wajib mengganti alamat yang tertera pada NPWP dengan alamat baru.
Sebelum membahas mengenai prosedur pengajuan perpindahan NPWP melalui KPP, demi kelancaran proses perpindahan NPWP, ada beberapa tips yang harus diperhatikan sebelum berkunjung ke kantor pelayanan pajak, yang antara lain adalah:
- Cobalah untuk datang ke KPP sekitar jam 8 pagi. Saat di mana kantor masih sepi dan warga belum memenuhi area kantor. Di pagi hari, para petugas akan lebih prima dan bersemangat dalam melayani para tamu ketimbang pada siang hari.
- Sebelum datang ke kantor perpajakan, lakukan fotokopi terlebih dahulu Kartu Tanda Penduduk, karena memang diperlukan saat proses administrasi.
- Sediakan alat tulis pulpen. Saat Anda berada di kantor perpajakan bukan hanya Anda saja yang sedang sibuk mengurus pajak. Meskipun di meja kantor perpajakan disediakan pulpen tapi terkadang dalam penggunaannya mesti bergiliran.
- Berpakaian sopan dan rapi saat pergi ke KPP. Hindari juga pemakaian sandal jepit. Lebih baik mempergunakan sepatu saja untuk memberikan citra sopan dan elegan bagi Anda. Selain itu, hal tersebut akan memberikan kenyamanan bagi para petugas di KPP dan pengunjung lainnya.
- Apabila banyak pengunjung, maka Anda selaku warga Negara yang baik mesti tertib di dalam antrean.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak Badan saat melapor ke KPP mengenai kepindahan Wajib Pajak Badan ke lokasi lain, misalnya pindah alamat atau ke luar kota. Syarat-syarat tersebut adalah:
Tahap 1
- Mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak dan fotokopi KTP ke loket pelayanan NPWP dengan lengkap. Formulir ini kemudian diajukan kepada KPP lama (tempat perusahaan dikukuhkan menjadi PKP) setelah ditandatangani oleh direktur perusahaan.
- Wajib Pajak Badan harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKD (Surat Keterangan Domisili) dari Kelurahan di lokasi baru. Fotokopi SKD harus diberikan kepada KPP baru sebagai bukti bahwa Wajib Pajak Badan telah berdomisili di lokasi yang bersangkutan.
- Menyiapkan NPWP lama, SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dan PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang asli untuk dikembalikan kepada KPP lama. Apabila direktur perusahaan tidak dapat mendatangi KPP, maka direktur harap mengirimkan perwakilan disertai dengan semua fotokopi dokumen yang disebutkan sebelumnya, surat kuasa (bertanda-tangan direktur) dan fotokopi KTP perwakilan yang ditunjuk oleh direktur perusahaan yang bersangkutan.
- Direktur perusahaan / Wajib Pajak Badan yang bersangkutan harus menyiapkan fotokopi KTP (atau KITAS atau paspor bila bukan warga negara Indonesia) selama proses berlangsung, karena termasuk dokumen yang dibutuhkan. Apabila tidak bisa hadir di KPP, direktur dapat mengirimkan perwakilan – disertai dengan semua fotokopi dokumen yang disebutkan sebelumnya, surat kuasa (bertanda-tangan direktur) dan fotokopi KTP perwakilan yang ditunjuk oleh direktur perusahaan yang bersangkutan. Akta perusahaan juga harus disiapkan apabila terdapat perubahan, misalnya nama perusahaan – serta fotokopi berupa bukti pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. SKD (Surat Keterangan Domisili) terbaru – baik yang asli maupun fotokopi – juga harus diperlihatkan.
Tahap 2
- Wajib Pajak Badan (Direktur / Perwakilan) harus memberikan seluruh dokumen dan NPWP ke kantor KPP lama (KPP tempat Wajib Pajak Badan dikukuhkan) dalam rangka pindah lokasi / domisili karena berniat ingin keluar dari KPP lama. KPP baru harus menerbitkan NPWP yang lalu ditembuskan lewat KPP lama, paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya Surat Pindah dari KPP lama. Di KPP Baru, Wajib Pajak Badan mengisi formulir pendaftaran NPWP yang harus ditandatangani direktur perusahaan yang bersangkutan.
Tahap 3
- Jika WP Badan berpindah alamat dan alamat tersebut berada di luar wilayah KPP tempat dikukuhkan perusahaan (KPP lama), maka setelah 1 (satu) hari kerja, WP Badan dapat ke kantor KPP lama terlebih dahulu untuk mengambil Surat Pindah Keluar (diberikan oleh KPP), NPWP dengan alamat baru, SKT (Surat Keterangan Terdaftar), dan Surat PKP.
- Kemudian, WP Badan harus memberikan kembali seluruh dokumen tersebut ke KPP baru. Di KPP Baru, Wajib Pajak Badan mengisi formulir pendaftaran NPWP yang harus ditandatangani direktur perusahaan.
- Jika WP Badan berpindah alamat namun tetap berada di dalam satu wilayah KPP yang sama, maka WP Badan hanya cukup pergi ke KPP Lama dan dapat mengambil kembali Surat Perubahaan Alamat, NPWP Baru, SKT, dan Surat PKP saja.
Setelah mengetahui Syarat Pemindahan WP, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru