how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PADA SUMBERNYA

(PPh PASAL 23)

Bertemu lagi dengan kami konsultan pajak Surabaya, kami akan membahas tentang pemotongan pajak Penghasilan Pada Sumbernya ( PPh Pasal 23

Pemotongan pajak oleh pembayar/penyedia penghasilan

Kemampuan merealisir potensi penerimaan pajak merupakan bukti efektifitas struktur PPh dan sistem administrasinya. Di muka di sampaikan bahwa pembayaran PPh dapat di lakukan melalui berbagai cara termasuk:

  • Angsuran pembayaran atas taksiran PPh tahun berjalan (pay as you go, atau installment system), dan
  • Pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga (pay as you earn, atau withholding system)

Pemotongan pajak oleh pembayar/penyedia penghasilan, sering di sebut pay as you earn system (PAYE), dilakukan dengan mengurangkan PPh dari penghasilan WP pada saat pembayaran dan kemudian menyetornya ke negara.

Pemotongan PPh dilakukan dalam bentuk pemotongan PPh pasal 21, pasal 23 dan pasal 26. Kalau pasal 21 dan 23 di berlakukan terhadap WPDN  dan bersifat potongan pendahuluan yang dapat di kreditkan (namun berdasar kemudahan dan kepastian dapat difinalkan), PPh pasal 26 diberlakukan atas pembayaran kepada WPLN dan bersifat final ( walaupun secara teori dalam kondisi tertentu dapat merupakan pendahuluan)

Pemotongan PPh pasal 21 dilakukan utamanya oleh pemberi kerja atas penghasilan aktif (earned income) berupa imbalan kerja karyawan, PPh pasal 23 dilakukan umumnya atas penghasilan pasif (unearned income, yang tidak banyak membutuhkan usaha dan tenaga untuk memperolehanya) atau penghasilan kapital (capital income – penghasilan bersumber dari modal saham, pinjaman atau kapitalisasi biaya penelitian dan pengembangan).

Pemotongan PPh pasal 23

PPh pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 25, pasal 26 dan semua pasal pemungutan/pemotongan PPh, perdefinisi bukanlah jenis PPh baru, namun hanya merupakan cara pemungutan dan pelunasan PPh.

Pasal 23 UUPPh menyatakan bahwa pada saat pembayaran, disediakan untuk dibayarkan atau jatuh tempo kepada WPDN atau BUT, para pembayar baik badan pemerintah, SPDN (WPDN), penyelenggara kegiatan, BUT, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, maupun WPOP yang ditunjuk, harus memotong pajak

Pemotong PPh pasal 23

Menurut pasal 23 (1) UUPPh para pemotong pajak termasuk:

  • Badan pemerintah baik pusat maupun daerah
  • Subjek pajak badan dalam negeri (WPDN)
  • Penyelenggara kegiatan dalam berbagai bentuknya yang membayar objek PPh pasal 23
  • BUT atau perwakilan perusahaan luar negeri,yang berdasar P3B tidak menjadi subjek pajak BUT, namun menjadi pemotong pajak

Menurut pasal 23 (3) UUPPh:

  • Orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang di tunjuk oleh Dirjen pajak. Ketentuan ini merupakan adopsi pasal 23 (2) UU No 17 tahun 2000 sebagai inkorporasi KEP-50/PJ./1994 jo. SE-08/PJ.4/1995 dalam UU untuk menambah WPDN orang pribadi yang pantas menjadi peotong pajak, sepert:
  • Akuntan, arsitek, dokter, notaris, PPAT ( kecuali camat), konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas
  • Orang pribadi yang mejalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan: atas pembayaran berupa sewa dan/atau pembayaran lain sehubungan dengan menggunakna harta.

Menurut PP 19 tahun 2009:

  • Pembayar/penyedia dividen kepada WPOP, yang melakukan potongan pajak final sebesar 10% ( pasal 17 (2) (c) UUPPh).

Menurut PP 15 tahun 2009:

  • Koperasi yang membayar bunga simpanan dana anggota orang pribadi lebih dari Rp 240 ribu sebulan dipotong PPh final 10%

Contoh penerapan jumlah bruto dalam perhitungan PPh pasal 23 ( dalam lampiran SE-53/PJ/2009) :

Perusahaan penyedia tenaga kerja untuk keamanan (satpam). PT Aman Jaya, mendapat kontrak penyediaan tenaga kerja satpam sebanyak 20 orang dari PT Dwi Makmur. Satpam tetap merupakan pegawai PT Aman Jaya. Dalam kontrak disepakati bahwa pembayaran  atas penyerahan jasa oleh PT Aman Jaya terdiri dari gaji untuk 20 orang satpam perbulan sebesar Rp 20.000.000,00 dan imbalan atas jasa penyedia satpam per bulan sebesar Rp 2.000.000,00

  1. Rincian tagihan PT Aman Jaya kepada PT Dwi Makmur:

Pembayaran gaji 20 orang satpam                   : Rp 20.000.000,00

Imbalan jasa                                                      : Rp   2.000.000,00

2. Atas pembayaran yang di lakukan PT Dwi Makmur kepada PT Aman Jaya di potong PPh pasal 23 oleh PT Dwi                     Makmur sebesar: 2% dari Rp 2 juta = Rp 40 ribu

3. jika tidak ada bukti pendukung atas rincian tagihan di atas maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh pasal            23 adalah sebesar Rp 22.000.000,00 sehingga PT Aman Jaya harus memotong pembayaran sebesar: 2% dari Rp                22 juta = Rp 440 ribu

 

Setelah mengetahui tentang pemotongan pajak Penghasilan Pada Sumbernya ( PPh Pasal 23), tidak perlu bingung harus kemana urusan pajak Anda, kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda.

 

Kami Online