Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Sofifi seperti yang kita ketahui di Indonesia pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dilakukan sejak 1 April 1985 yang berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah, dengan diberlakukannya Undang – Undang PPN tahun 1983 secara otomatis Pajak Penjualan berdasarkan Undang – Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 dinyatakan tidak berlaku. Latar belakang penggantian tersebut adalah :
1. Pelaksanaan Undang – Undang Pajak Penjualan 1951, telah terjadi banyak perubahan fundamental baik yang bersifat penyempurnaan maupun tambahan
2. Mekanisme pemungutan pajak penjualan Undang – Undang Pajak Penjualan 1951 menimbulkan dampak pajak berganda. Hal ini mendorong Wajib Pajak berusaha menghindari dari pengenaan pajak
3. Undang – Undang Pajak Penjualan 1951 mempunyai dualisme dalam system pemungutan_pajak
4. Pajak Penjualan 1951 tidak netral terhadap perdagangan dalam negeri maupun internasional sebagai akibat pengenaan pajak berganda
5. Tarifnya bervariasi yang dapat menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaannya. Penerapan Value Added Tax (VAT) atau Pajak Pertambahan Nilai tersebut diterapkan pertama kali di Vietnam Tahun 1973 lalu dikorea Tahun 1977, dan Republik Rakyat Cina Tahun 1984
Setelah mengetahui tentang Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru