how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

PENAGIHAN PAJAK

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Papua, kami siap dan membahas tentang Penagihan Pajak

 Penagihan pajak

Penagihan pajak dapat di kelompokan menjadi 2 (dua), yaitu penagihan pasif dan penagihan aktif. Penagihan pasif di lakukan melalui surat tagihan pajak atau surat ketetapan pajak.

Penagihan pajak aktif atau penagihan pajak dengan surat paksa diatur dalam undang-undang nomor 19 tahun 2000

Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur dan memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang-barang yang telah disita

Penagihan pajak pasif

 Penagihan pajak pasif dilakukan dengan menggunakan surat tagihan pajak (STP), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT), surat keputusan pembetulan yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar, surat keputusan keberatan yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar, surat keputusan banding yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar

Penagihan pajak aktif

Penagihan pajak aktif merupakan  kelanjutan dari penagihan pajak pasif, dimana dalam upaya penagihan ini fiskus berperan aktif dalam arti tidak hanya mengirim surat tagihan atau surat ketetapan pajak tetapi akan diikuti dengan tindakan sita, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang

 Penagihan pajak dengan surat paksa

Pengertian umum

  1. Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
  2. Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan, penagihan seketika dan sekaligus, meberitahukan surat paksa, melaksanakan penyitaan, menjual barang yang telah disita
  3. Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak
  4. Surat perintah melaksakan penyitaan adalah surat perintah yang di terbitkan oleh pejabat untuk melaksanakan penyitaan
  5. Objek sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak
  6. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita
  7. Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak

Dasar penagihan pajak

Pajak pungut

Pajak pusat antara lain sebagai berikut

  1. Pajak penghasilan (PPh)
  2. Pajak pertambahan nilai dn pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM)
  3. Pajak bumi dan bangunan (PPB)
  4. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ( BBHTB)
  5. Bea masuk
  6. Cukai

Pajak Daerah

Pajak Daerah Provinsi

Pajak daerah provinsi antara lain sebagai berikut

  1. Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air
  2. Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air
  3. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air
  4. Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan

Pajak Daerah Kabupaten/kota

Pajak daerah kabupaten/kota antara lain sebagai berikut

  1. Pajak hotel
  2. Pajak restoran
  3. Pajak hiburan
  4. Pajak reklame
  5. Pajak penerangan jalan
  6. Pajak pengambilan bahan galian golongan C
  7. Pajak parkir

Surat paksa

Surat paksa sekurang-kurangnya meliputi:

  1. Nama wajib pajak, atau nama wajib pajak dan penanggung pajak
  2. Dasar penagihan
  3. Besarnya utang pajak
  4. Perintah untuk membayar

Surat paksa diterbitkan apabila terjadi hal-hal seperti berikut

  1. Penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis
  2. Terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus
  3. Penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak

 

 

setelah mengetahui tentang Penagihan pajak  tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda, kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia, siap membantu Anda

Kami Online