Bertemu lagi dengan kami, Konsultan Pajak Parepare Hari ini kami akan membahas tentang Penagihan Pajak, kami berharap dari tulisan ini dapat membantu anda untung mengetahui tentang Penagihan Pajak.
Penagihan Pajak
Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggungan pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan , melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan surat aksa , mengusulkan pencegahan , melaksanakan penyitaan , melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah di sita.
Penagihan pajak dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu penagihan pajak aktif dan penagihan pajak pasif. Penagihan pajak pasif dilakukan melalui surat tagihan pajak atau surat ketetapan pajak. Penagihan pajak aktif atau penagihan pajak dilakukan dengan surat aksab diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Penagihan Pajak Pasif
Penagihan Pajak pasif dilakukan dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan(SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar, Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar, Surat Keputusan Banding yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar. Jika dalam jangka waktu 30 hari belum dilunasi, maka tujuh hari setelah jatuh tempo akan diikuti dengan Penagihan Pajak secara aktif yang dimulai dengan menerbitkan surat teguran.
Penagihan Pajak Aktif
Penagihan Pajak aktif merupakan kelanjutan dari Penagihan Pajak pasif, dimana dalam upaya Penagihan Pajak ini fiskus berperan aktif dalam arti tidak hanya mengirim surat tagihan atau surat ketetapan pajak tetapi akan diikuti dengan tindakan sita, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang. Penagihan aktif dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran masih belum dilunasi, 7 hari setelah jatuh tempo tersebut akan diterbitkan surat teguran, 21 hari masih belum lunas juga maka akan dikeluarkan surat paksa, dalam jangka waktu sejak tanggal surat paksa, 2×24 jam tidak dilunasi maka dilakukan penyitaan, dan 14 hari setelah penyitaan dilakukan pelelangan (pengumuman lelang, tergantung barang yang disita), dalam proses penyitaan juga bisa dilakukan pencegahan dan penyanderaan.
TAHAPAN TAHAPAN PENAGIHAN PAJAK
Tahapan penagihan pajak adalah sebagai berikut :
1. Surat teguran
Apabila utang pajak yang tercantum dalam surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, Surat Ketetapan Pajak kurang bayar tambahan, tidak dilunasi sampai melewati 7 hari dari batas waktu jatuh tempo (satu bulan sejak tanggal di terbitkan)
2. Surat paksa
Apabila utang oajak tidak di lunasi setelah 21 hari dari hari tanggal surat teguran maka anda akan di terbitkan surat paksa yang disampaikan oleh Juru Sita Pajak negara dengan di bebani biaya penagihan paksa sebesar Rp 25.000 ( dua puluh lima ribu), utang pajak harus di lunasi dalam waktu 2×24 jam.
3. Surat sita
Apabila utang pajak anda belum juga di lunasi dalam waktu 2×24 jam dapat dilakukan tindakan penyitaan atas barang barang WP, dengan di bebani pelaksanaan sita sebesar Rp Rp.27.000 ( tujuh puluh lima ribu rupiah)
4. Lelang
Dalam waktu empat belas hari setelah tindakan penyitaan utang pajak belum di lunasi, maka akan di lanjutkan dengan tindakan pelelangan melalui kantor lelang negara. Dalam hal biaya penagihan paksa dan biaya pelaksanaan sita belum di bayar maka akan di bebankan bersama sama dengan biaya iklan untuk pengumuman lelang dalam surat kabar dan biaya lelang pada saat pelelangan.
WEWENANG DAN PERAN DARI PEJABAT DAN JURU SITA PAJAK
Pejabat
Menteri keuangan mempunyai wewenang menunjuk pejabat ntuk penagihan pajak pusat. Sedangkan untuk penagihan pajak daerah yang mempunyai wewenang adalah kepala daerah.
Pejabat yang melakukan penagihan pajak berwenang.
Mengangkat dan memberhentikan juru sita pajak
Menerbitkan
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis
Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus
Surat paksa
Surat perintah melaksanakan penyitaan
Surat perintah penyandraan
Surat pencabutan sita
Pengumuman lelang
Surat penentuan harga limit
Pembatalan lelang dan
Surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak.
Juru sita pajak
Tugas juru sita pajak :
Melaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus
Memberitahukan surat paksa
Melaksanakan penyitaan atas barang penanggung pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan
Melaksakan penyanderaan berdasarkan surat perintah penyanderaan.
Dalam melaksanakan penyitaan. Juru sita pajak berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari , laci, dan tempat lain unruk menemukan objek sita di tempat usaha, di tempat kedudukan atau baik ditempat tinggal penanggung pajak, atau di tempat lain yang Penanggung pajak kira kira dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.
Juru sita pajak dalam melaksanaakan tugsnya harus dilengkapi dengan kartu tanda pengenal juru sita ajak dan harus di pelihatkan kepada penaggung pajak.
Dalam melaksanakan penyitaan, juru sita pajak berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci dan tempat lain untuk menentukan objek sita di tempat usaha di tempat kedudukan atau di tempat tinggal penanggung pajak atau di tempat lain yang dapat di duga sebagai tempat penyimpanan objek sita.
Dalam melaksanakan tugasnya, juru sita pajak dapaat memunta bantuan kepolisisan, kejaksaan, departemen yang membidangi hukum dan perundang undangan, pemerintah daerah setempat badan pertanahan nasional direktorat jenderal perhubungan laut, pengadilan negeri , bank atau pihak lain.
Juru sita pajak menjalankan tugas di wilayah kerja pejabat yang mengangkatnya kecuali di tetapkan lain dengan keputusan menteri atau keputusan kepala daerah.
Setelah mengetahui tentang Penagihan Pajak, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru