Pencabutan Pengukuhan Sebagai PKP
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Pamekasan, kali ini kami akan membahas tentang Pencabutan Pengukuhan Sebagai PKP
- Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dicabut karena:
- Apabila wajib pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor pelayanan Pajak Lain,
- BUBAR,
- Atau tidak memenuhi syarat sebagai pengusaha kena pajak lagi
- Meninggal dunia
Pengertian Pengusaha Kecil PPN
- Ialah Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak,
- Maka Pengusaha kecil tersebut memiliki kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang teruang atas penyerahan barang kena pajak di dalam daerah Pabean, Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah Pabeean, atau Ekspor Barang kena pajak
Batasan Pengusaha Kecil
- Batasan pengusaha kecil sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/pmk.03/2010 tanggal 23 Maret 2010 yang diberlakukan sejak 1 April 2010 yaitu:
- Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan/ atau jasa dengan peredaran bruto dan/ atau penerimaan bruto tidak melebihi dari Rp 600.000.000,-
- Jumlah Peredaran bruto dan / atau penerimaan bruto dimaksud yaitu jumlah keseluruhan penyerahan barang kena pajak dan/ atau jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
- Pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan
- Pengusaha kecil tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan tidak wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas barang mewah yang terutang atas penyerahan barang kena pajak dan/ atau jasa kena pajak yang dilakukan
- Ketentuan No 4 Tidak berlaku apabila Pengusaha kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak wajib memungutmenyetor dan melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas barang mewah yang terutang atas penyerahan barang kena pajak dan/ atau jasa kena pajak yang dilakukan
- Sebaliknya dalam hal pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha Kena pajak dan jumlah peredaran btruto dan / atau penerimaan bruto dalam 1 tahun ternyata tidak melebihi RP 600.000.000, Pengusaha tersebut dapat mengajukan permohonan pencabutan sebagai pengusaha kena pajak.
Pedagang Eceran
- Adalah Pengusaha kena pajak yang dalam kegiatan usaha pekerjaannya melakukan penyerahan barang kena pajak dengan cara penjualan eceran baik secara langsung ke konsumen atau melalui tempat penjualan eceran ( toko, kios, door to door) tanpa ada penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, pada umumnya transaksi jual beli dilakukan secara tunai.
Hubungan Istimewa
- Hubungan istimewa antara pengusaha kena pajak dengan pihak yang menerima penyerahan barang kena pajak dan/ atau jasa kena pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan oleh faktor kepemilikan atau penyertaan maupun adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.
Faktor – faktor Hubungan Istimewa
- Faktor Kepemilikan atau penyertaan
Terjadi apabila pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% atau lebih pada pengusaha lain, atau hubungan antara pengusaha dengan penyertaan 25% atau lebih pada dua pengusaha atau lebih.
- Faktor Penguasaan melalui manajemen atau penggunaan Teknologi
Terjadi karena adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi meskipun tidak terdapat hubungan kepemilikan
- Faktor hubungan keluarga sedarah atau semenda
Keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/ atau kesamping satu derajat dapat menimbulkan hubungan istimewa diantara orang pribadi
Harga Jual atau pengganti dalam hal terdapat hubungan istimewa
- Harga Jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar yang berlaku di pasar bebas pada saat penyerahan barang kena pajak atau jasa Kena Pajak itu dilakukan
Setelah mengetahui tentang tentang Pencabutan Pengukuhan Sebagai PKP,tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda . Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru