how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Pencabutan Pengukuhan Sebagai PKP

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Pamekasan, kali ini kami akan membahas tentang Pencabutan Pengukuhan Sebagai PKP

  • Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dicabut karena:
  1. Apabila wajib pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor pelayanan Pajak Lain,
  2. BUBAR,
  3. Atau tidak memenuhi syarat sebagai pengusaha kena pajak lagi
  4. Meninggal dunia

Pengertian Pengusaha Kecil PPN

  • Ialah Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak,
  • Maka Pengusaha kecil tersebut memiliki kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang teruang atas penyerahan barang kena pajak di  dalam daerah Pabean, Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah Pabeean, atau Ekspor Barang kena pajak

Batasan Pengusaha Kecil

  • Batasan pengusaha kecil sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/pmk.03/2010 tanggal 23 Maret 2010 yang diberlakukan sejak 1 April 2010 yaitu:
  1. Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan/ atau jasa dengan peredaran bruto dan/ atau penerimaan bruto tidak melebihi dari Rp 600.000.000,-
  2. Jumlah Peredaran bruto dan / atau penerimaan bruto dimaksud yaitu jumlah keseluruhan penyerahan barang kena pajak dan/ atau jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
  3. Pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan
  4. Pengusaha kecil tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan tidak wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas barang mewah  yang terutang atas penyerahan barang kena pajak dan/ atau jasa kena pajak yang dilakukan
  5. Ketentuan No 4 Tidak berlaku apabila Pengusaha kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak
  6. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak wajib memungutmenyetor dan melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas barang mewah  yang terutang atas penyerahan barang kena pajak dan/ atau jasa kena pajak yang dilakukan
  7. Sebaliknya  dalam hal pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha Kena pajak dan jumlah peredaran btruto dan / atau penerimaan bruto dalam 1 tahun ternyata tidak melebihi RP 600.000.000, Pengusaha tersebut dapat mengajukan permohonan pencabutan sebagai pengusaha kena pajak.

Pedagang Eceran

  • Adalah Pengusaha kena pajak yang dalam kegiatan usaha pekerjaannya melakukan penyerahan barang kena pajak dengan cara penjualan eceran baik secara langsung ke konsumen atau melalui tempat penjualan eceran ( toko, kios, door to door) tanpa ada penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, pada umumnya transaksi jual beli dilakukan secara tunai.

Hubungan Istimewa

  • Hubungan istimewa antara pengusaha kena pajak dengan pihak yang menerima penyerahan barang kena pajak dan/ atau jasa kena pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan oleh faktor kepemilikan atau penyertaan maupun adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.

Faktor – faktor Hubungan Istimewa

  1. Faktor Kepemilikan atau penyertaan

Terjadi apabila pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% atau lebih pada pengusaha lain, atau hubungan antara pengusaha dengan penyertaan 25% atau  lebih pada dua pengusaha atau lebih.

  1. Faktor Penguasaan melalui manajemen atau penggunaan Teknologi

Terjadi karena adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi meskipun tidak terdapat hubungan kepemilikan

  1. Faktor hubungan keluarga sedarah atau semenda

Keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/ atau kesamping satu derajat dapat menimbulkan hubungan istimewa diantara orang pribadi

Harga Jual atau pengganti dalam hal terdapat hubungan istimewa

  • Harga Jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar yang berlaku di pasar bebas pada saat penyerahan barang kena pajak atau jasa Kena Pajak itu dilakukan

 

Setelah mengetahui tentang tentang Pencabutan Pengukuhan Sebagai PKP,tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda . Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

Kami Online