how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Tutorial Pendaftaran Perizinan SIUP

Haiii… kembali lagi dengan kami Konsultan Pajak Jambi, kami akan menjelaskan sesulit apa sih cara buat perijinan SIUP?

Disini ada 6  langkah untuk pendaftaran SIUP :

  1. Data Pemohon
  2. Data Perusahaan
  3. Data Kelembagaan
  4. Data KBLI
  5. Data Barang/Jasa Utama
  6. Upload Persyaratan

Untuk Login, buka browser Chrome dan ketikkan alamat ssw.surabaya.go.id. Berikut ini tampilan halaman beranda

Setelah masuk pada halaman ssw.surabaya.go.id pemohon diwajibkan untuk login terlebih dahulu dengan klik ‘LOGIN’, masukkan username dan password lalu klik tombol login

Pendaftaran Perijinan SIUP

Setelah login berhasil maka pemohon dapat memilih menu “Pendaftaran Izin Parsial Mandiri”, lalu pilih “Layanan Perdagangan,  Perindustrian, PM dan PTSP” muncul tampilan pilih “Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)”

Setelah memilih “Pendaftaran Baru” berikut tampilan syarat pendaftaran baru syarat SIUP

Setelah persyaratan Pendaftaran SIUP telah dibaca maka untuk melakukan pendaftaran klik tombol “Formulir Pendaftaran”

  1. Data Pemohon

Setelah menginputkan data pemohon lalu klik tombol “Simpan dan Lanjutkan ke Data Perusahaan” lalu klik OK

  1. Data Perusahaan

Form pengisian data perusahaan yang berisi nama perusahaan, alamat, No. Telp, jumlah tenaga kerja dsb. Setelah data telah diisi sesuai perusahaan lalu klik “Simpan dan Lanjutkan ke Data Perusahaan lalu klik OK

  1. Data Kelembagaan

Pada langkah ini digunakan untuk menginputkan data kelembagaan. Klik “Silakan Pilih atau panah ke bawah” pilih nama Kelembagaan sesuai dengan kebutuhan perusahaan lalu klik OK.

  1. Data KBLI

Klik +Tambah Data KBLI berwarna hijau, klik nama KBLI. Setelah muncul tab baru, pilih berdasarkan KBLI (sesuai nama barang/dagangan) jika pilih berdasarkan kode KBLI (sesuai kode KBLI sesuai  dasar penentuan SIUP TDP. Jika sudah memilih salah satu, klik “Simpan”
Lalu klik “Lanjutkan ke Proses Barang/Jasa Dagangan Utama”

  1. Data Barang/Jasa Utama

Pilih salah satu jenis barang dan jenis jasa sesuai dengan kriteria perusahaan. Lalu klik “Simpan” dan pilih “Lanjutkan ke Proses Upload Syarat”

  1. Upload Persyaratan

Klik Cetak Formulir/Surat Permohonan, muncul tab baru, periksa dan cermati dengan benar sebelum diupload. Lalu klik Download dan beri nama sesuai folder yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Klik Cetak Surat Pernyataan Lokasi, muncul tab baru, periksa dengan cermat sebelum diupload. Lalu klik Download dan beri nama sesuai folder yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Jika berkas sudah dicetak, di stempel dan di tanda tangani oleh direktur beserta materai basah Rp 6.000,- harap segera di scan PDF lalu diupload pada file sesuai nama syarat. Klik tombol kotak pohon warna biru untuk mengupload berkas. Pilih file sesuai nama syarat lalu klik “Upload”

Tombol yang berwana hijau untuk lihat berkas yg sudah diupload. Tombol yang berwarna kuning untuk mengedit syarat barangkali mau diganti berkasnya.

Setelah semua berkas telah terpenuhi, “Klik Disini Untuk Menyatakan Pengisian Form telah Selesai” pilih “Puas” maka akan muncul halaman yang berisi No/ tanggal online, nama pemilik, jenis usaha

Masuk ke bagian beranda pilih “Update Berkas” klik “Tindakan” pilih “Detail History Berkas” muncul new tab baru yg berisi tgl proses dan keterangan berkas sudah sampai pada tahap selanjutnya sampai SK telah terbit “SELESAI”

Untuk mencetak SK SIUP baru adapun langkah langkahnya yaitu

  1. Arahkan kursor pada menu Beranda, pilih ikon “Monitoring Berkas SSW” muncul new tab baru

2. Isi No pendaftaran sesuai di tanda terima berkas pendaftaran. Bisa dilihat melalui menu Beranda pilih “Update berkas” lalu klik “Tindakan” pilih Cetak Bukti Pendaftaran nanti akan muncul new tab baru berisi No pendaftaran, Nama, Alamat. Jenis Izin, PIN dan lokasi pengambilan berkas.

3. Pilih tahun pendaftaran sesuai masa yg dibuat

4. Pilih kategori izin

5. Isi kode PIN sesuai di tanda terima berkas pendaftaran. Bisa dilihat melalui menu Beranda pilih “Update berkas” lalu klik “Tindakan” pilih Cetak Bukti Pendaftaran nanti akan muncul new tab baru berisi No pendaftaran, Nama, Alamat. Jenis Izin, PIN dan lokasi pengambilan berkas.

6. Klik Tampilkan

7. Muncul tampilan halaman utama pilih cetak SK pada kolom berwarna hijau, lalu pilih Cetak, tab mengarah pada proses cetak pilih jenis printer atau save as PDF lalu atur ukuran kertas lalu siapkan kertas di atas printer

8. Setelah proses mencetak selesai, arahkan kursor pilih “selamat datang, …..” lalu pilih “Keluar”

Setelah mengetahui tentang Tutorial Pendaftaran Perizinan SIUP, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda . Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

 

 

Kami Online