how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Pendapatan Asli Daerah (PAD)

            Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Manado, kali ini kami akan membahas tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pernahkan kita mendengar istilah pendapatan asli daerah? Di setiap daerah tentunya juga memiliki pendapatan. Pengertian pendapatan asli daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah Pasal 1 angka 18 bahwa pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Singkatnya pendapatan asli daerah adalah pendapatan daerah yang diperoleh dari hasil usaha pemerintah daerah yang didasarkan perundang-undangan, misalnya pajak daerah, restribusi daerah, BUMD, dan lain sebagainya.

Adapun fungsi dari pendapatan asli daerah ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan umum daerah. Fungsi ini dicapai melalui program-program pemerintahan daerah yang modalnya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

            Sumber pendapatan asli daerah antara lain:

Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009). Adapun contohnya pajak daerah ini antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak rokok, dan lain sebagainya.

  • Hasil restribusi daerah

Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009). Retribusi ini dipungut langsung oleh pemerintah daerah dan dalam pemungutannya dapat bersifat paksaan secara ekonomis karena sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Retribusi daerah ini dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dukomen lain yang dipersamakan. Beberapa jenis retribusi antara lain retribusi pelayanan kesehatan, retribusi terminal, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pelayanan pasar, dan lainnya.

  • Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan

Bagi daerah yang memiliki BUMD seperti Perusahan Daerah Air Minum (PDAM), Bank Pembangunan Daerah (BPD), badan kredit kecamatan, pasar, tempat hiburan/rekreasi, villa, pesanggrahan, dan lain-lain keuntungannya merupakan penghasilan bagi daerah yang bersangkutan. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ini antara lain bagian laba, deviden, dan penjualan saham milik daerah.

  • Pinjaman daerah

Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang membuat daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang dapat dinilai dengan uang dari pihak lain. Pinjaman ini dibebani kewajiban untuk membayar kembali dan dibuat dengan kesepakatan tertulis oleh pemerintah daerah dengan pihak yang memberikan pinjaman.

  • Pendapatan asli daerah lainnya yang sah

Menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, PAD lainnya yang sah meliputi:

  • Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
  • Jasa giro
  • Pendapatan bunga
  • Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
  • Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/ atau pengadaan barang dan/ atau jasa oleh daerah

 

Pendapatan Asli Daerah bermanfaat untuk menggambarkan keberhasilan pembangunan ekonomi daerah karena Pendapatan Asli Daerah merupakan nilai pendapatan yang benar-benar diterima oleh daerah dan akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Semakin besar nilai PAD suatu daerah berarti semakin besar anggaran pembangunan dan masyarakat akan semakin sejahtera.

 

Setelah mengetahui tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) , tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

Kami Online