
Konsultan Pajak Kota Jakarta – Kembali Ditunda! Penerapan Pajak Karbon Akan Berlaku Pada 2025
Pajak Karbon Kembali Ditunda
Penundaan ini adalah yang ketiga kalinya setelah pemerintah telah dua kali menunda penerapan pajak karbon (carbon tax) pada tahun 2022. Pada awalnya, pemerintah telah merencanakan penerapan pajak karbon pada 1 April 2022.
Alasan Ditunda
Namun, rencana tersebut ditunda karena peraturan pendukung dan pemberlakuan untuk pajak karbon tersebut masih terus disusun dan disempurnakan oleh seluruh K/L.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Mei, Kamis (23/6/2022) mengatakan bahwa Kementerian Keuangan harus bersinergi dengan kementerian dan lembaga lainnya, sehingga dibutuhkan aturan yang matang.
Kemudian, pemerintah kembali membuat rencana untuk menerapkan pajak karbon mulai 1 Juli 2022. Sayangnya, rencana ini kembali harus ditunda karena pemerintah masih mencari waktu yang tepat untuk memberlakukan kebijakan tersebut, mengingat kondisi global belum kondusif akibat pandemi Covid-19 dan saat ini terdapat gejolak energi di sektor energi.
Dalam konferensi pers APBN KiTA, Febrio Kacaribu mengatakan, penyusunan peraturan-peraturan ini mempertimbangkan seluruh aspek termasuk pengembangan pasar karbon terutama, pencapaian target dari national determined contribution, lalu kesiapan sektor-sektor dan kondisi perekonomian negeri.
Atasi Ketidakpastian Global
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan bahwa pemerintah sedang mengatasi ketidakpastian yang asalnya dari global terutama harga-harga energi yang bergejolak. Di antaranya adalah kondisi Eropa yang lebih banyak menggunakan batubara sebagai akibat Rusia yang tidak mengekspor minyak dan gas. Hal tersebut menjadi pertimbangan dalam melakukan penerapan pajak karbon.
Rencana Penerapan pada 2025
Walaupun Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa penerapan pajak karbon akan tetap dilaksanakan tahun ini, penerapan pajak karbon Kembali ditunda hingga 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan pernyataan ini pada pembukaan Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2022, Jakarta.
“Untuk merealisasikan komitmen menurunkan emisi gas rumah 2060 atau lebih cepat dan yang diterapkan awal adalah perdagangan karbon maupun pajak karbon yang ditargetkan akan berfungsi di tahun 2025,” jelas Airlangga Kamis (13/10/2022).
Targetkan Pembangkit Listrik
Awalnya pajak karbon tahun ini menargetkan pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU). Adapun hal pertama yang akan dikenakan ialah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan mekanisme cap and tax. Mekanisme ini mendasarkan pada batas emisi. Terdapat dua mekanisme yang bisa digunakan Indonesia, yaitu menetapkan batas emisi yang diperbolehkan untuk setiap industri atau dengan menentukan tarif pajak yang harus dibayarkan setiap satuan tertentu.
Itulah tadi artikel mengenai Kembali Ditunda! Penerapan Pajak Karbon Akan Berlaku Pada 2025 yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline
Referensi
Khairizka, Putri Novani. “Direncanakan 1 Juli, Pajak Karbon Kembali Ditunda.” www.pajakku.com, June 2022. https://www.pajakku.com/read/62baa508a9ea8709cb18a899/Direncanakan-1-Juli-Pajak-Karbon-Kembali-Ditunda.
Noveria, Cantika Adinda Putri. “Bu Sri, Jadi Pajak Karbon Ditunda Lagi Nih?” CNBC Indonesia, June 23, 2022. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220623194836-4-349858/bu-sri-jadi-pajak-karbon-ditunda-lagi-nih.
kontan.co.id. “Dua Kali Ditunda, Sri Mulyani Pastikan Pajak Karbon Tetap Berlaku Di Tahun Ini,” July 14, 2022. https://nasional.kontan.co.id/news/dua-kali-ditunda-sri-mulyani-pastikan-pajak-karbon-tetap-berlaku-di-tahun-ini.
Fadilah, Ilyas. “Penerapan Pajak Karbon Ditunda, Kementerian Keuangan Jelaskan Alasannya.” detikfinance, September 26, 2022. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6313742/penerapan-pajak-karbon-ditunda-kementerian-keuangan-jelaskan-alasannya#:~:text=Sebagai%20informasi%20Pajak%20karbon%20sendiri.
Komentar Terbaru