how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK

Bertemu lagi dengan kami Konsultan pajak Gorontalo, kami siap dan membahas tentang Penetapan dan Ketetapan Pajak

Fungsi ketetapan pajak

Ketetapan pajak berfungsi sebagai:

  1. Koreksi atas jumlah pajak yang teutang menurt SPT wajib pajak
  2. Sarana untuk mengenakan sanksi
  3. Sarana untuk menagih pajak
  4. Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar
  5. Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang

Jenis ketetapan pajak

Di bawah ini merupkan jenis ketetapan pajak, adalah sebagai berikut:

  1. Surat tagihan pajak (STP)

Surat tagihan pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Surat tagihan pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.

  1. Surat ketetapan pajak kurang bayar ( SKPKB)

Surat ketetapan pajak kurang bayar ( SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.

  1. Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan ( SKPKBT)

Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan jumlah pajak yang telah di tetapkan.

  1. Surat ketetapan pajak lebih bayar ( SKPLB)

Surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.

  1. Surat ketetapan pajak Nihil ( SKPN)

Surat ketetapan pajak Nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

  1. Surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT)

Surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) adalah surat keputusan kepala kantor pelayanan pajak bumi dan bangunan mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam satu tahun pajak.

Pembetulan surat ketetapan pajak

Pembetulan surat ketetapan pajak antara lain sebagai berikut:

  1. Atas permohonan wajib pajak atau karena jabatannya, Direktu Jenderal pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan sanksi administrasi, surat keputusan penghapusan sanksi administrasi, surat keputusan pemberian imbalan bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penereapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan
  2. Direktur Jenderal pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberi keputusan atas permohohan pembetulan yang diajukan wajib pajak
  3. Apabila jangka wkatu 6 (enam) bulan telah lewat, tetapi Direktur Jenderal pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pembetulan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan
  4. Apabila diminta oleh wajib pajak, Direktur Jenderal pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan wajib pajak

 

Setelah mengetahui tentang Penetapan dan Ketetapan Pajak, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda, kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda

Kami Online