how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

HARGA PEROLEHAN ATAU HARGA PENJUALAN DALAM HAL TERJADI PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA LIKUIDASI, PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN , PEMECAHAN DAN PENGAMBILALIHAN USAHA

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Pagar Alam, kali ini kami akan membahas tentang Harga Perolehan atau Harga Penjualan Dalam Hal Terjadi Pengalihan Harta Dalam Rangka Likuidasi, Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Pemecahan, dan Pengambilalihan Usaha

  1. Penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua atau lebih wajib pajak badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu usaha yang tidak mempunyai sisa kerugian atau mempunyai sisa kerugian yang lebih kecil
  2. Peleburan usaha adalah penggabungan dari dua atau lebih wajib pajak  badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mendirikan badan usaha baru
  3.  Pemekaran usaha adalah pemisahan satu wajib pajak badan yang modalnya terbagi atas saham menjadi dua wajib pajak badan atau lebih  dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagin harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama.

Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi , penggabungan, peleburan, pemekaran , pemecahan atau pengambilalihan usaha  :

– Jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar. Selisih antara harga pasar dengan nilai  sisa buku harta yang dialihkan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan

 

Setelah mengetahui apa itu Harga Perolehan Atau Harga Penjualan Dalam Hal Terjadi Pengalihan Harta Dalam Rangka Likuidasi, Penggabungan, Peleburan, Pemekaran , Pemecahan dan Pengambilalihan Usaha, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

 

Kami Online