PENILAIAN HARTA SAAT PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA DAN PENILAIAN PERSEDIAAN
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Payakumbuh kali ini kami akan membahas tentang Penilaian Harta Saat Penjualan Atau Pengalihan Harta dan Penilaian Persediaan.
HARGA PEROLEHAN ATAU HARGA PENJUALAN DALAM HAL TERJADI JUAL BELI HARTA
- Tidak dipengaruhi hubungan istimewa
- Bagi pembeli : harga perolehan harta adalah harga yang sesungguhnya dibayar kepada
penjual termasuk biaya masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan
- Bagi penjual : harga penjualan harta adalah harga yang sesungguhnya diterima dari
pembeli
- Dipengaruhi hubungan istimewa
- Bagi pembeli : harga perolehan harta adalah jumlah yang seharusnya dibayar
- Bagi penjual : harga penjualan harta adalah
HARGA PEROLEHAN ATAU HARGA PENJUALAN DALAM HAL TERJADI TUKAR MENUKAR HARTA
Bagi Pembeli:
Harga perolehan harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan berdasar harga pasar
Bagi Penjual :
Harga penjualan harta adalah jumlah seharusnya diterima berdasarkan harga pasar (Pasal 10 ayat 2 UU Pajak Penghasilan )
Setelah mengetahui apa itu Penilaian Harta Saat Penjualan Atau Pengalihan Harta dan Penelitian Persediaan, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru