how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

PENILAIAN HARTA SAAT PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA DAN PENILAIAN PERSEDIAAN

 

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Payakumbuh kali ini kami akan membahas tentang Penilaian Harta Saat Penjualan Atau Pengalihan Harta dan Penilaian Persediaan.

HARGA PEROLEHAN ATAU HARGA PENJUALAN DALAM HAL TERJADI JUAL BELI HARTA

  1. Tidak dipengaruhi hubungan istimewa
  2. Bagi pembeli : harga perolehan harta adalah harga yang sesungguhnya dibayar kepada

penjual termasuk biaya masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan

  1. Bagi penjual : harga penjualan harta adalah harga yang sesungguhnya diterima dari

pembeli

  1. Dipengaruhi hubungan istimewa
  2.   Bagi pembeli : harga perolehan harta adalah jumlah yang seharusnya dibayar
  3. Bagi penjual : harga penjualan harta adalah

 

HARGA PEROLEHAN ATAU HARGA PENJUALAN DALAM HAL TERJADI TUKAR MENUKAR HARTA

Bagi Pembeli:

Harga perolehan harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan berdasar harga pasar

Bagi Penjual :

Harga penjualan harta adalah jumlah seharusnya  diterima berdasarkan harga pasar     (Pasal 10 ayat 2 UU Pajak Penghasilan )

 

Setelah mengetahui apa itu Penilaian Harta Saat Penjualan Atau Pengalihan Harta dan Penelitian Persediaan, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

 

 

Kami Online