Pengampunan Pajak
Makna kebijakan pengampunan pajak
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Lhokseumawe seperti yang kita ketahui menurut Ketentuan Umum dan Tata cara perpajakan pasal 37A
- Pembetulan Surat Pemberitahuan sebelum tahun 2007 yang mengakibatkan pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar.
- Pembetulan paling lama satu tahum setelah berlakunya Undang Undang KUP
- Terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat formal atas syarat materiil diberikan pengurangan sanksi atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
Tujuan Penyusunan Undang Undang Pengampunan Pajak
- Mempercepat pertumbuhan dan restrukturasi ekonomi melalui pengalihan harta
- Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi
- Meningkatkan penerimaan pajak yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan
Subyek dan Obyek Pengampunan Pajak
Yaitu wajib pajak orang pribadi maupun badan yang memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh), walaupu wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak namun diberikan pengecualian yaitu ditujukan bagi wajib pajak yang sedang :
– Dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan
– Dalam proses peradilan
– Menjalani hukuman pidana
Setelah mengetahui apa itu Pengampunan Pajak, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru